Nyetrum Di Sungai Kapuas, 3 warga Ujung Jambu Jongkong Diamankan Polisi


MenaraToday.Com - Kapuas Hulu :

Tiga Warga Ujung Jambu masing-masing berinisial Yusdi alias Yus (33), Agus Deta alias Agus (36) dan Yusri (29) yang merupaka. Warga Dusun Bungkuk Rt. 001 Rw. 001 Desa Ujung Jambu Kec. Jongkong Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat di ringkus personil Polres Kapuas Hulu,  Rabu (22/4/2020) sekira pukul 23.30 Wib di perairan Sungai Kapuas Dusun Kubu Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu,  Provinsi Kalimantan Barat. 


Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menyebutkan ketiga pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisu dengan nomor LP / 35 / IV / 2020 / RES.5.4 /  Kalbar / Res-KH Tanggal 23 April 2020 tentang tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Jo Pasal 8 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubaham UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang perikanan

"Menurut analisa yuridis Pasal 84 ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)" jelas AKBPBP Wedy Mahadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Siko Sesaria Putra Suma 

Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak ini menyebutkan selain mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan 1 buah mesin Genset Merk Super Master warna biru, 3 buah kabel pengantar arus listrik yang di hubungkan dengan tanggukan jaring,  1 buah tanggukan jaring, 1 buah perahu Kayu, 1 buah mesin speed merek Mercury, 3 buah senter alat penerang dan 2 ekor ikan jenisTabirin (ikan Gigi Jarang) dan Ikan Kenyuar

"Jadi pada hari Rabu, 22 April 2020 sekira jam 23.30 Wib, anggota Polsek Bunut Hilir mendapat informasi dari masyarakat desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu bahwa ada orang yang dicurigai melakukan penyentruman ikan di perairan Sungai Kapuas Kecamatan Bunut Hilir. Setelah mendapatkan informasi tersebut  anggota Polsek Bunut Hilir lansung berangkat menuju TKP dengan menggunakan speed milik Warga Desa Ujung Pandang.  Setelah Tiba di Perairan Sungai Kapuas Desa. Ujung Pandang Kec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. aggota Polsek Bunut Hilir langsung meringkus ketiga pelaku dan pada saat di interogasi secara lisan bahwa ketiga orang tersebut mengaku telah melakukan penyetruman ikan dan telah mendapatkan 2 (dua) ekor ikan Tabirin (ikan Gigi Jarang) dan Ikan Kenyuar, dan anggota polsek Bunut Hilir mengamankan para pelaku ke Polsek Bunut Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut" ujarnya (Bayu) 
Lebih baru Lebih lama