MenaraToday.com - Dharmasraya :
Pasar Baru Pulau Punjung akan disulap menjadi pasar Ritel Modern (pasar swalayan) selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dalam rangka mencegah penularan Covid-19 diwilayah kabupaten anyar itu.
"Pasar Ritel Modern, merupakan pasar memiliki standar pelayanan mengacu kepada protokoler kesehatan penanganan Covid-19," sebut Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat meninjau pasar Pulau Punjung Rabu (29/4/2020).
Pada prinsipnya PSBB telah merinci aturan jenis usaha yang bisa beroperasi dan harus tutup. Makanya pemberlakuan Social distancing di pasar merupakan upaya mencegah penularan virus corona dengan menjaga jarak aman dengan orang sekitarnya.
Mengacu kepada peraturan mentri kesehatan (Permenkes) No : 9/2020, turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No:21/ 2020. Salah satu pasal menjelaskan bahwasanya pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Selain pasar ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap dapat beroperasi saat PSBB, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga
Namun, kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian itu tetap perlu diperhatikan. Termasuk aturan pembatasan jumlah pengunjung agar mencegah penyebaran virus Corona.
"Kesemuanya yang tertuang dalam peraturan tersebut, tentu pelaksanaannya juga diatur, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan," terang Sutan Riska.
Secara prinsip menerapkan PSBB, meliputi peliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan transportasi.
Adapun juga dituangkan terhadap pengecualian yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB meliputi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan, berupa pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. (Syaiful Hanif)