menaratoday.com-simalungun:
Personil Polsekta Tanah Jawa melalui Unit Reskrim kembali menciduk tiga pria yang diketahui menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku penyalah gunaan narkotika tersebut, diamankan dari teras rumah warga di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Senin (11/05/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Petugas awalnya mendapatkan informasi, bahwa ada sekelompok pria yang sedang melakukan transaksi narkoba. Dan kemudian, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Iptu JW Saragih melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi langsung menggerebek lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Dari lokasi, petugas mengamankan Hari Suliono Pratama (30) warga Huta Mancuk, Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Arbi Guntama (19) warga Marihat Bayu, Nagori Bah Joga dan Kristanto alias Tabo (44) warga Pondok Blendet, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Hasil penggrebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Mild yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus klip kecil berisi sabu dan 3 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 klip plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 plastik klip kecil kosong, uang tunai sebesar Rp 180 ribu, 2 unit Handphone warna hitam, 2 buah sendok scop terbuat dari pipet, 1 buah laca pirex bekas pakai, 1 buah mancis warna kuning dan 1 buah bong rakitan yang terbuat dari botol minuman soda.
Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Iptu JW Saragih membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna dilakukan pengembangan. (RG)