Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Team Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidimpuan berhasil mengamankan NP (45) tersangka tindak pidana penganiayaan, NP diamankan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Senin (9/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE
"Benar kita telah mengamankan NP
karena diduga melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan secara bersama sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 KUHP. Bersamanya turut kita amankan Barang Bukti 1 buah batu, Uang sebesar Rp. 332.000, 1 Unit Hand phone Android merk Oppo warna Hitam. 1 Unit Hand Phone Merk samsung warna Putih, 1 pisau carter warna kuning. 1 gunting kecil, 1 mancis warna Merah, 3 Paket kecil Narkotika jenis Sabu,"terang Bambang
Menurut AKP Bambang Kronologi kejadian berawal saat korban pelapor mau menebus sepeda motor yang digadaikan nya kepada NP dan pada saat itu terjadi pertengkaran antara Korban dan NP bersama teman teman nya, Kemudian NP bersama teman temannya melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap Korban Pelapor. Merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, Selanjutnya Korban membuat pengaduan ke Mapolres Padangsidimpuan dengan Nomor LP/134/IV/2020/SU/PSP
"Kemudian Team TEKAB mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Pelaku berada di sebuah warung di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Padang Matinggi, Selanjutnya Team TEKAB langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Pada saat di lakukan penggeledahan di temukan barang di duga Narkotika Jenis Shabu, Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Padang Sidimpuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kasus ini akan kita koordinasikan dengan Sat Narkoba,"tutupnya (ucok siregar)