Baru Bebas Karna Dapat Asimilasi Kemenkumham, Dua Residivis Ini Kembali Beraksi


Menaratoday.com - Ketapang

Dua orang Narapidana berinisal DW (30)  dan RL (38) yang baru saja keluar dari penjara karena adanya  asimilasi dari Kementrian Hukum dan Ham kembali berulah. Keduanya harus kembali berurusan dengan hukum karena mencuri satu unit motor milik seroang wartawan yang bertugas di Kabupaten Ketapang.

Saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, RL mengakui bahwa dirinya baru saja keluar dari Lapas Kelas II B Ketapang setelah mendapatkan program asimilasi.

“Saya keluar penjara tanggal 4 April lalu setelah dapat asimilasi, sebelumnya saya dihukum dua tahun enam bulan karena kasus curanmor juga, Motornya kami ambil di  dekat Futsal Mandala, Kemudian motornya saya jual di Sandai, dengan harga 4 juta lebih dan uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya, Jum'at (8/5/2020)

Sebelum menjalankan aksinya, Kawanan ini terlebih dahulu mengintai lokasi yang akan menjadi sasarannya. Sejak malam hari ianya sudah mengintai target yang akan dijadikan sasaran.

"Jam 9 malam sudah diintai, subuh sekitar jam 04.00 dinihari saya mengambil motor itu dengan cara memutus kabel motor dan menyambungnya kembali, kebetulan saya pernah kerja di bengkel, jadi tau caranya,” jelasnya.

Sementara itu, Tersangka DW (30) juga mengaku baru bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi. Ia pun kembali beraksi setelah diajak oleh tersangka RL.

“Dia ke rumah saya ngajak mencuri, saya ikut saja, sebelumnya saya pernah dipenjara kasus pencurian walet dan dihukum 1 tahun 10 bulan. Dari hasil pencurian saya cuma dikasih 350 ribu untuk menebus handphone saya yang digadai,” pungkasnya. (my)
Lebih baru Lebih lama