Menaratoday.com - Tanjung Balai
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tlpe Madya Pabean C Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dan Barang Hasil Penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai pada hari Rabu (07/05/2020).
Kegiatan penindakan yang telah dilakukan diantaranya adalah operasi cukai, operasi rokok llegal yang bertajuk "operasi gempur' dan kegiatan pemasukan barang melalui barang bawaan penumpang maupun barang bawaan awak sarana pengangkut melalui kapal ferry ataupun kapal ekspor.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di 2 Iokasi berbeda yaitu tanjungbalai dan Belawan. Hal Ini dikarenakan sebagian barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan sudah berada dI dermaga pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara diBelawan. Untuk kegiatan pemusnahan BMN di Belawan akan dllakukan pada hari Jumat, ( 08/05/2020).
Pemusnahan BMN ini dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Pemusnahan tersebul disaksikan oleh instansi terkait di pelabuhan hal ini dikatakan kepala kantor Bea cukai teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma.
Dikatakannya dari penindakan operasi cukai dan operasi gempur yang di Iakukan KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mengamankan hasil tembakau berupa rokok (3 907.583 batang). MMEA/Miras (225 botol). Barang kena Cukai (BKC) tersebut ditengah karena dijual dengan tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan dan untuk MMEA dijual dengan tidak memiliki NPPBKC.
Selain hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Teluk Nibung, Juga terdapal BKC berupa rokok yang merupakan hasil penindakan oleh petugas dari Polres Labuhan Batu.
Dari pelayanan dan pengawasan melalui terminal ferry dan kapal ekspor. petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mencegah barang barang berupa pakaian bekas (683 karung). karpet (11 plastik). susu (40 botol). spareparr/aksesoris mobil/motor bekas (28 pcs). alas kaki (1 kolak). kayu Siwak (1 karung). handphone (9 pcs). parang (1 kardus). obat-obatan (10 kotak). Barang-barang tersebut termasuk barang Ialangan/pembalasan dan saat pemasukannya tidak disertai izin dan instansi terkait.
Nilai barang tersebut di atas ditaksir sekltar Rp 7.141 560.400 dan potensi penenerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea masuk dan PDRI yaltu sebesar Rp. 2.344.549.800.
Bea dan Cukai disamping berfungsi di bidang penerimaan negara (Revenue Collector) Juga sebagai Communtiy Protector dan lndustrial Assisanoe dalam kaitannya dengan perlindungan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. seperti :
Beredarnya BKC berupa hasil tembakau dan MMEA secara ilegal (tidak memiliki izin). disamping berpotensi kepada tidak terpungutnya penenerimaan negara dan sektor cukai juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat antara Iain dapat mengganggu kesehatan. ketertiban dan ketentraman masyarakat serta mengganggu industri-industri rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang legal di dalam negeri.
Masuknya obat-obatan secara ilegal (tanpa ijin pemasukan) sudah tentu dapat berdampak
kepada kesehatan masyarakat akan resiko kandungan zat-zat berbahaya didalamnya,
sesuai ketentuan Perka BPOM nomor 30 Tahun 2017;
- Masuknya barang-barang bekas seperti pakaian, handphone, sparepart/aksesoris
mobil/motor, selain dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat juga untuk melindungi konsumen serta menjaga perdagangan yang fair (adil) di dalam negeri terhadap pelaku
usaha yang legal.
Di samping itu dari sisi sosial, masuknya barang bekas ke Indonesia akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli
masyarakat Indonesia. Ketentuan pemasukan impor barang-barang bekas diatur dalam
pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag nomor 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.
“Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, Bea dan Cukai Teluk Nibung terus
berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap importasi ilegal dan
peredaran BKC ilegal serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergitas yang telah berjalan baik selama ini dari aparat penegak hukum lainnya,"Pungkasnya. (Gani)