MenaraToday.Com - Malang :
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Salinah Hasan melalui kuasa hukumnya Agni Swandaru, SH akan melaporkan wanita yang diduga menggelapkan seragam Sahabat Tim Cobra Polres Lumajang.
"Terduga pelaku ini memalsukan identitas aslinya, yang mana dalam box redaksi tertulis atas nama Maisaroh sementara di kartu keluarga (KK) nama aslinya Maisun," kata Swandaru saat ditemui awak media di kediamannya, Perumahan Karangduren Permai Blok E No. 22 Pakisaji Malang.
Aru sapaan akrabnya putra bungsu dari Yunanto, Wakil Ketua Bidang SDM Lembaga Supermasi Media Indonesia ini menjelaskan, modus operandi terduga pelaku dalam melakukan aksinya dengan menjalin kerja sama dengan korban.
Mey diketahui melakukan aksinya selama setahun ini. Dalam pengajuan kerja sama melalui via WhatsApp, wanita yang juga membohongi publik dengan memalsukan identitasnya ini mendapat kiriman uang berulang kali melalui transfer di salah satu bank.
"Korban mengenalnya atas nama Maisaroh (diduga nama palsu) dan nama itu tertera di box redaksi media yang mana ia bekerja, tapi hingga detik ini klien kami tidak mendapat keuntungan sepersen pun dari kerjasama yg dijalinnya," ungkap Aru.
Tidak hanya menggelapkan seragam Sahabat Tim Cobra Polres Lumajang, wanita tersebut juga diduga menggelapkan laptop. Korban mengaku, terduga pelaku sempat berkelit saat ditanya uang nya yang sudah ditransfer selama itu.
Akibatnya, pria kelahiran 16 November 1982 ini akan melaporkan terduga pelaku dengan pasal Pasal 372 KUHP, terkait penggelapan dan pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun.
"Kami juga akan melaporkan tentang kasus pencemaran nama baik pelaku terhadap Anwar yang juga merupakan korban bersamaan dengan alat bukti yang sudah kami kumpulkan, rencana besok pagi akan ke Polda Jatim," tuturnya kepada menaratoday.com.
Ia pun sangat menyayangkan ulah terduga pelaku yang membohongi publik dengan memalsukan identitas. Harusnya dalam box redaksi di media tempat Ia bekerja, mencantumkan nama asli pegawai berdasarkan identitas asli. (Tim)