Menaratoday.com,Simalungun:
Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, selalu konsen dalam mengawal kebijakan pemerintah pusat hingga daerah, dan saat ini ILAJ sedang fokus dalam pengawalan dana pencegahan dan penangulangan COVID-19 di Seluruh Republik Indonesia dan khususnya di Sumatera Utara. Senin, 11 Mei 2020.
Institute Law And Justice (ILAJ) melalui staf investigasinya selalu melakukan korscek dilapangan apa-apa saja pelanggaran yang terjadi dan di Kabupaten Simalungun ada terdapat beberapa kejanggan terkait pembagian sembako, pembelian mobil tangki dan pembangunan ruang isolasi yang kami duga berakibat merugikan keuangan negara dan paktek mark up kurang lebih senilai Rp. 9.281.000.000., Terang Fawer Full Fander Sihite Sebagai Ketua ILAJ
Hasil kajian kami diduga terdapat pelanggaran perundang-udangan yang ada, seperti Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu pada hari ini Senin, 11 Mei 202 Institute Law And Justice (ILAJ) telah resmi melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dikarenakan belum bisa langsung berkunjung ke KPK-RI kita laporkan melalu email pengaduan masyarakat dan nomor whatshap pengaduan masyarakat. Dengan Nomor Surat: 083/ILAJ/V/2020, Prihal: Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan langsung kepada Bapak Komisaris Jendral Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Republik Indonesia. Pungkas Mahasiswa Doktoral itu.
Adapun nama-nama pejabat yang kami laporkan sebagai berikut, (1) Jopinus Ramli Saragih sebagai Bupati Simalungun, (2) Mudahalam Purba sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun (3) Rizal EP Saragih sebagai Plt Kepala BPBD Kabupaten Simalungun, (4) dr. Lydia sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, dan Sdr. Fawer Full Fander Sihite sebagai pelapor.
Hasil temuan Institute Law And Justice (ILAJ), pemerintah Kabupaten Simalungun telah mengalokasikan anggaran pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Simalungun sebesar Rp. 110.000.000.000, dari dana tersebut dilakukanlah pembagian sembako kepada masyarakat, pembelian mobil tangki dan pembanguan ruang isolasi di Batu 20 Kabupaten Simalungun. Tutur Tokoh Pemuda Sumatera Utara tersebut.
Institute Law And Justice (ILAJ) menemukan adanya ketidaksesuaian harga dalam sebako yang dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun yang disebut harganya senilai Rp. 400.000 dan Rp. 600.000, dengan item yang di beli seperti: Beras, Ikan Kaleng, Susu Kaleng, Mie Instan dan Vitamin C, hasil perhitungan dari Institute Law And Justice (ILAJ) sembako tersebut dapat dibeli dengan harga Rp. 217.000/ Paket Sembako, dan informasi yang kita dapatkan sembako yang telah dibagikan kepada masyarakat kurang lebih sudah 7000 paket. Oleh karena itu terdapatlah dugaan korupsinya senilai Rp. 2.681.000.000 khusus untuk sembako saja.
Kemudian terkait pengadaan 2 Mobil tangki senlai Rp. 1.600.000.000, dan pembangunan ruang isolasi di Batu 20 Kabupaten Simalungun senilai Rp. 5.000.000.000, yang Institute Law And Justice (ILAJ) temukan tidak sesuai dengan asas penggunaan anggaran Covid-19, dikarenakan seperti pembelian mobil tangki tidak ada urgensi atau sifat pemanfaatannya, serta pembangunan ruang issolasi di Batu 20 kami nilai tidak tepat sasaran dan terjadi pemborosan sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan anggaran. Kata Fawer
Menemukan kejanggalan penggunaan anggaran tersebut, maka hasil rapat Institute Law And Justice (ILAJ) memutuskan untuk melaporkannya ke penegak hukum dalam hal ini KPK-RI, agar mendapatkan kepastian hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan Institute Law And Justice (ILAJ) ke KPK-RI juga kita tembuskan ke Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara dan Kapolres Kabupaten Simalungun.
Kami sangat berharap KPK-RI dapat segera memproses laporan yang telah kami kirimkan secara resmi, agar terpastikan segala dana yang telah dialokasikan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Simalungun benar-benar pada peruntukannya dan ketaatan terhadap regulasi yang ada. Dan kepada masyarakat kita berharap kerjasamanya untuk mengawal uang rakyat yang digunakan tepat sasaran, apabila ada temuan pelanggaran yang anda lihat jangan biarkan, foto atau video lalu laporkan kepada penegak hukum. Tutupnya.
(Al, Red)