Galmas" Ada Apa Dengan Hukum Di Deli Serdang


Menaratoday.com - Deli Serdang


Gabungan lembaga masyarakat(GALMAS) Sumatera Utara merasa kecewa dengan penegakan hukum di Deli Serdang terutama kepada Aparat penegak hukum yang seolah-olah tutup mata dengan keberadaan galian C liar yang semakin meraja lela.

Ada apa sebenarnya dan mengapa kegiatan penambangan liar di lokasi eks HGU PTPN ini tidak dapat ditutup dan ditindak sesuai hukum negara kita republik indonesia.Tentu menjadi tanda tanya, GALMAS telah berulang kali menyurati Polsek Batang Kuis, Polsek Percut Sei Tuan dan Polres Deli Serdang untuk meminta galian-galian liar yang berada diwilayah masing- masing aparat terkait untuk ditutup dan ditindak,tapi kenyaataannya sampai berita ini di buat kegiatan di maksud masih terus beroperasi.

Yang lebih ironisnya lagi penggalian tersebut di lakukan di bawah jaringan sutet PLN yang mana dampak dari penggalian tersebut bisa membuat erosinya tanah menara sutet yang berada didesa sena diduga digali oleh Junaidi dan di lorong sukmo desa kolam  Kecamatan Percut Sei Tuan dan Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa diduga digali Cinghua,  alasan cetak sawah,selanjutnya penggalian yang di lakukan bajul didesa tadukan raga Kecamatan  Tanjung Morawa tampak kerusakan lingkungan alam,dan lahan tersebut tidak bisa lagi untuk di tanami.

Para penggali dan cukong-cukong galian masih saja terus berkilah dengan berbagai alasan ketika Galmas bertanya prihal izin mereka ungkap muslim jamil selaku ketua umum.

 Harapan dari GALMAS  agar secepatnya diilema yang terjadi ini segera berakhir ditengah bencana COVID 19 yang melanda,GALMAS juga meminta kapolda dan Gubernur sumatera utara secepatny menutup galian C yang ada di deli serdang dan menghukum para pelaku dengan hukum yang berlaku di indonesia.(JM)
Lebih baru Lebih lama