Grebek Gang Fir'aun, Polisi Amankan 3 Orang Tersangka Pemilik Narkoba



Menaratoday.com - Batu Bara

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry DB. Tobing berhasil melakukan penggerebekan dengan mengamankan 3 orang terduga pelaku narkoba, serta menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 8,87 gram. Sabtu (16/05/2020) siang.

Kronologi nya berawal ketika  Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan kemudian menyatakan di Jalan Yaman Gang Fir’aun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram adalah basis penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu sehingga perlu dilakukan tindakan secara Masif atau gabungan.

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Batu Bara bersama satuan lainnya berkekuatan 45 personil dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Henry DB. Tobing didampingi Kasat Sabhara AKP D P Sinaga, dan Kasat Binmas AKP. Mhd Safi’i menggerebek Kampung Narkoba di Jalan Yaman Gang Firaun, Dusun III, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah SB alias Unuk (40) warga Gg. Yahman II Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Dari terduga pelaku ditemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu seberat brutto 1,97 gram, 10 buah plastik klip kosong, 1 buah kaca pirek terdapat lekatan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu/ bong, 1 buah korek api mancis, dan 1 buah kotak rokok.

Terduga pelaku kedua di TKP kedua adalah N alias Ineh (46) warga Dusun yang sama.

Dari terduga ditemukan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dikemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 2.70 gram, 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dikemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 0.17 gram, 3 buah plastik klip kosong bekas Shabu, 1 buah plastik klip kosong ukuran besar, 10 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah kotak rokok, 1 buah Hand Phone warna putih, dan 1 buah tas kecil warna hitam.

Kemudian pada TKP ketiga berhasil diamankan terduga pelalu Aldi (21) warga Jalan Yaman Gang Firaun Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari terduga pelaku ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu ukuran kecil yang dikemas plastik klip transparan dengan berat brutto 0,16 gram, 2 paket Narkotika jenis Shabu ukuran sedang yang dikemas plastik klip transparan seberat 1,54 gram, 1 paket narkotika shabu ukuran kecil dikemas plastik klip transparan seberat 2,33 gram, 35 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 3 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 2 buah pipet bentuk skop, 2 buah pipet plastik, 2 buah kaca pirek, 1 buah karet kompeng, 2 buah mancis, 1 unit HP, 1 buah kotak warna hitam, dan uang sebanyak Rp. 1.165.000,.

Selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Dwi)
Lebih baru Lebih lama