Menaratoday.com, Pematangsiantar:
Sidang pembunuhan korban Chanda Prayuga oleh kedua pemuda di PN Simalungun digelar secara tertutup dengan sambungan telekonfrens,
Sidang pembunuhan korban Chanda Prayuga oleh kedua pemuda di PN Simalungun digelar secara tertutup dengan sambungan telekonfrens, Senin (11/4/2020)
Sidang dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang siswa SMP Almarhum Chanda Prayuga, di Pengadilan Negeri Simalungun.
Kedua pelaku, RBP (17) dan MA (19) disidang dalam berkas terpisah mengingat salah satunya usia masih di bawah umur.
Digelar dengan sambungan Video Conference, Senin (11/5/2020) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juna Karo-Karo menyampaikan, perbuatan RBP bersalah melanggar Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak sebagaimana dakwaan kedua.
"Memohon majelis hakim dalam perkara ini menghukum terdakwa RBP dengan pidana penjara selama sembilan tahun," pinta Juna kepada Majelis Hakim Tunggal, Hendrawan Nainggolan.
"rekan terdakwa RBP, yakni MA, masih disidang dalam agenda keterangan saksi-saksi lantaran usianya sudah cukup umur untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya.
Di kesempatan yang sama, penasihat hukum terdakwa Besar Banjarnahor dalam nota pembelaannya, menyampaikan bahan pertimbangan bagi hakim.
"Anak ini belum pernah dihukum, Anak berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan dan ia menyesal, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya atau perbuatan kejahatan yang lainnya.
Lanjut menambahkan Ruth Purba mengenai RBP terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Namun, kondisi psikis dan kejiwaan serta umur Anak, yang mana anak masih berusia muda tapi sudah bekerja sebagai seorang buruh harian bongkar sawit, kiranya menjadi bahan pertimbangan.
"RBP tidak pernah menamatkan sekolahnya, hanya sampai Sekolah Dasar (SD) sehingga anak tidak pernah mendapatkan pendidikan umum.
Sehingga hal ini mengakibatkan pola pikiran anak cenderung berbuat tanpa memikirkan konsekuensi atas perbuatannya," tutup Ruth.
Uang Penjualan Sepeda Motor dan Handphone Dinikmati Bersama
Dalam dakwaan, kedua pelaku menghabisi nyawa Chanda Prayuga pada Sabtu (4/4/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB, di Areal Blok I.19 Tanaman Karet TBM 2014 Kebun Bangun Afdeling II Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kedua terdakwa merencanakan pembunuhan korban untuk menebus sepedamotor yang digadaikan sebesar Rp500.000. Pembunuhan itu dilakukan keduanya dengan mencekek leher korban dengan cara memiting dengan tangan.
Mengetahui korban sudah meninggal, keduanya lalu menguburkan sebahagian tubuh korban ke dalam tanah yang digali menggunakan cangkul. Keduanya pun membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban untuk dijual kembali, dan dinikmati bersama-sama.
Hakim Tunggal Hendrawan Nainggolan SH akan memutus pidana penjara terhadap RBP pada hari Kamis (14/5/2020) depan.(Al,red)