Marak Galian C Dideli Serdang, GALMAS Mintak Gubernur Turun Dan Menutup Paksa


Menaratoday.com - Deli serdang,

Gabungan lembaga masyarakat(Galmas) Sumatera Utara yang terhimpun dari berbagai elemen masyarakat, LSM,  Media dan Advokat merasa keberatan dan resah karena kondisi negara  yang masih berfokus terhadap bencana nasional COVID-19 yang melanda kita semua.
Ternyata masih banyak oknum-oknum dan cukong-cukong yang diduga  mengambil kesempatan dalam hal penambangan lahan Ex Hak Guna Usaha (HGU) dengan berbagai alasan izin



Info yang berhasil dihimpun menaratoday.com, areal lokasi lorong sukmo Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Desa penara, Kecamatan Tanjung morawa diduga digali oleh Cinghua,  Sementara di lokasi Dusun 1 Desa Sena Gang Firdaus, Kecamatan Batang Kuiis diduga digali oleh Junaidi,  Lokasi Desa Serdang, Kecamatan  Beringin diduga digali oleh Jurak,  Lokasi Gang rambutan, Desa Dalu 10, Kecamatan Tanjung morawa diduga digali  Sarial dan Anto Bulus, Lokasi Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir diduga digali oleh Bajul dan Saiful.

Ketua GALMAS Sumut, Muslim Jamil kepada menaratoday.com mengatakan   bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin usaha penambangan(IUP), izin pertambangan rakyat(IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai mana di maksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009. Dihukum 10 tahun penjara serta denda 10 Milyar Rupiah



"Maka apapun dalil  atau  alasan  dari oknum dan cukong melaksanakan penambangan di maksud adalah melanggar hukum negara republik indonesia, Oleh sebab itu GALMAS sumut meminta  gubernur Sumut untuk menutup paksa galian C yang ada di Deli Serdang serta menghukum  para  pelaku  yang  merugikan masyarakat  dan negara,"tutupnya (JM)
Lebih baru Lebih lama