Menaratoday.com - Deli serdang,
Gabungan lembaga masyarakat(Galmas) Sumatera Utara yang terhimpun dari berbagai elemen masyarakat, LSM, Media dan Advokat merasa keberatan dan resah karena kondisi negara yang masih berfokus terhadap bencana nasional COVID-19 yang melanda kita semua.
Ternyata masih banyak oknum-oknum dan cukong-cukong yang diduga mengambil kesempatan dalam hal penambangan lahan Ex Hak Guna Usaha (HGU) dengan berbagai alasan izin
Info yang berhasil dihimpun menaratoday.com, areal lokasi lorong sukmo Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Desa penara, Kecamatan Tanjung morawa diduga digali oleh Cinghua, Sementara di lokasi Dusun 1 Desa Sena Gang Firdaus, Kecamatan Batang Kuiis diduga digali oleh Junaidi, Lokasi Desa Serdang, Kecamatan Beringin diduga digali oleh Jurak, Lokasi Gang rambutan, Desa Dalu 10, Kecamatan Tanjung morawa diduga digali Sarial dan Anto Bulus, Lokasi Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir diduga digali oleh Bajul dan Saiful.
Ketua GALMAS Sumut, Muslim Jamil kepada menaratoday.com mengatakan bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin usaha penambangan(IUP), izin pertambangan rakyat(IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai mana di maksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009. Dihukum 10 tahun penjara serta denda 10 Milyar Rupiah
"Maka apapun dalil atau alasan dari oknum dan cukong melaksanakan penambangan di maksud adalah melanggar hukum negara republik indonesia, Oleh sebab itu GALMAS sumut meminta gubernur Sumut untuk menutup paksa galian C yang ada di Deli Serdang serta menghukum para pelaku yang merugikan masyarakat dan negara,"tutupnya (JM)