Menaker Tekankan Agar Pengusaha Tetap Wajib Membayar THR Kepada Pekerja⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Keterangan Gambar : Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Terkait Pembayaran THR Kepada Pekerja (Foto : Efrizal/Red)

MenaraToday.Com - Jakarta :

⁣⁣⁣⁣⁣⁣Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).⁣⁣⁣⁣⁣⁣

⁣⁣⁣⁣Dalam Surat Edaran tersebut, Ida Fauziyah meminta para Gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ⁣⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini,  Ida Fauziyah menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣
"Surat Edaran THR ini  telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.⁣⁣⁣⁣⁣⁣ Agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 efektif, Gubernur juga diharapkan untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19" ujarnya (efrizal)
Lebih baru Lebih lama