Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan AWS (25) warga jalan Sutan Panindoan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 04.00 Wib
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE
"Bersama tersangka AWS turut kita amankan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 1 gram . 1 bungkus plastik klip transparan kosong. 1 sendok yang terbuat dari sedotan. 1 bungkus rokok Magnum Mild,"terang Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP personil melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka AWS beserta barang bukti narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan tersangka didalam bungkus rokok Magnum Mild namum pemilik rumah berhasil melarikan diri selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)