Menaratoday.com - Jatim
Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P., M.Si., M.Tr (Han), mendampingi Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa dalam rangka sosialisasi Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat Malang Raya. Kamis (14/5). kemaren
Dalam kunjungan sosialisasi ini, Gubernur Jatim dan rombongan meninjau beberapa lokasi seperti Pasar Pagi Kota Malang, Kampung Tangguh, Kampung Narubuk, Rumah Sakit Tentara dr. Soepraoen Malang, hingga Rusunawa Kepanjen.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sehari sebelumnya dimana Gubernur Jatim telah menggelar Rakor di Kantor Bakorwil III Kota Malang dalam rangka membahas Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Malang Raya yang resmi mulai diterapkan Minggu 17 Mei 2020.
Dalam kesempatan ini, Pangdivif 2 Kostrad menuturkan, sosialisasi merupakan upaya dalam rangka menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat selama pemberlakuan PSBB nantinya, serta memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat selama dalam masa PSBB.
“Dalam hal ini, Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat serta mendukung Pemerintah demi mencegah meluasnya penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Malang Raya, khususnya memperkuat sektor pengamanan serta penertiban, bersama personel dari Divif 2 Kostrad, Kepolisian dan aparat lain. Kita juga akan bantu sosialisasi tentang PSBB kepada prajurit dan masyarakat luas,” pungkasnya.(efrizal)
Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P., M.Si., M.Tr (Han), mendampingi Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa dalam rangka sosialisasi Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat Malang Raya. Kamis (14/5). kemaren
Dalam kunjungan sosialisasi ini, Gubernur Jatim dan rombongan meninjau beberapa lokasi seperti Pasar Pagi Kota Malang, Kampung Tangguh, Kampung Narubuk, Rumah Sakit Tentara dr. Soepraoen Malang, hingga Rusunawa Kepanjen.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sehari sebelumnya dimana Gubernur Jatim telah menggelar Rakor di Kantor Bakorwil III Kota Malang dalam rangka membahas Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Malang Raya yang resmi mulai diterapkan Minggu 17 Mei 2020.
Dalam kesempatan ini, Pangdivif 2 Kostrad menuturkan, sosialisasi merupakan upaya dalam rangka menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat selama pemberlakuan PSBB nantinya, serta memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat selama dalam masa PSBB.
“Dalam hal ini, Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat serta mendukung Pemerintah demi mencegah meluasnya penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Malang Raya, khususnya memperkuat sektor pengamanan serta penertiban, bersama personel dari Divif 2 Kostrad, Kepolisian dan aparat lain. Kita juga akan bantu sosialisasi tentang PSBB kepada prajurit dan masyarakat luas,” pungkasnya.(efrizal)