Pekerja Pemeliharaan Gedung DPRD Simalungun Tidak Dilindungi Sesuai UU Tenaga Kerja





Menaratoday.com, Simalungun:

Kegiatan pemeliharaan rutin gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun TA.2020 yang menelan anggaran mencapai sekitar Rp. 2 miliar.

Namun kegiatan tersebut diduga pihak rekanan kerja Sekretariat Dewan tidak memperdulikan keselamatan tenaga kerja. Dan mengkangkangi Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010.

Dimana dalam pasal peraturan tersebut telah mengatur tentang alat pelindung diri tenaga kerja banguan dan kostruksi Negara Republik Indonesia.

Dalam pantauan menaratoday.com dilokasi gedung DPRD yang lagi tahap pengerjaan, tampak pekerja tidak mengenakan Helm, sepatu safety, sarung tangan, tali pengaman dan kaca mata pelindung dari pantulan cahaya. (15 Mei 2020)

Hal tersebut sangat disayangkan, dan sangat melanggar aturan pemerintah. Seperti yang disampaikan oleh Julfan Saragih yang merupakan masyarakat peduli keselamatan kerja, pada menaratoday.com.

"Inilah contoh bobroknya sebua aturan, bagaimana pekerja gedung tinggi DPRD dibiarkan rekanan yang mempekerjakan tenaga kerja tanpa pelindung diri. Bagaimana lagi tenaga kerja ditempat yang lain, di depan mata DPRD aja yang merupakan perancang UU, aturan pemerintah dan menetapkan salah satunya tentang perlindungan tenaga kerja, dibiarkan mereka (DPRD). Jadi kemana lagi Tenaga Kerja disimalungun ini mengadu bila perusahaan tidak memenuhi untuk perlindungan diri mereka saat bekerja?" Ujar Julfan Saragih.

Dan Sahat ML Simangunsong sebagai Sekwan DPRD Simalungun saat dicoba konfirmasi dilingkungan Kantor persis depan ruangan Komisi II, "Saya ada urusan, buru-buru ini" Dalihnya. (R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama