Satreskrim, Satnarkoba Dan Sat Lantas Polres Tanjung Balai Release Kasus Selama Bulan Ramadan

Menaratoday.com - Tanjung Balai

Polres Tanjungbalai lakukan kegiatan Koferensi Pers dalam pengungkapan kasus oleh Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Tanjungbalai selama di Bulan Suci Ramadhan 1441 H / 2020 M di Halaman depan Polres Tanjungbalai pada hari Jumat  (15/05/2020).

 Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H dan dihadiri Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, Dandim 0208/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh, S.Sos, Kajari Tanjungbalai Anak Agung Gede Satya Marakandeya SH,MHum, Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH.MH, Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Ridwan, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Ravi Pinakri, SH., S.I.K, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulpikar, SH, Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW. Siahaan dan Rekan Pers Kota Tanjungbalai.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira M.H mengatakan Kami dari polres Tanjungbalai didukung oleh perkopinda rekan-rekan dari TNI AD dan TNI lanal kejaksaan dan pemerintah kota Tanjungbalai melaksanakan berbagai macam kegiatan untuk menertibkan atau menangkap para pelaku tindak pidana atau kriminal.

Dikatakannya jadi ada satu kasus pencurian yang berhasil kami tangkap kemudian ada 4 kasus narkoba yaitu tersangka 1. LP/104/tanggal 2 Mei 2020. Atas nama Tsk
Fadli Anwar Alias Kelem (26)  (BB Narkoba Jenis Shabu berat kotor 0,46 gram)

2. LP/110/ tanggal 8 Mei 2020.
- BB Narkotika Jenis Shabu berat bersih 9,90 gram, dengan TSK : Guntur Sitorus als Guntur (29), Rizal Hamonangan Marpaung als.Lopin,Lk, (43) Irfan Siregar als.Ipan (46)

3.LP/105/tanggal 2 Mei 2020. An. Tersangka,
Muhammad Riki Dalimunthe (24) Barang Bukti Narkotika Jenis sabu 9,68 gram)

4. LP/114/ tanggal 13 Mei 2020. An.Tsk
Azhari Panjaitan alias Tuah (38) Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 1,14 gram)


 Dari 4 LP ada 6 tersangka yang berhasil kami tangkap dengan barang bukti yang berhasil kami sita narkotika jenis sabu seberat 21,4 gram.

 Selain itu kami juga melakukan kegiatan rajia sesuai dengan instruksi bapak Kapolri kami menghimbau kepada masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan kumpul-kumpul ditempat  keramaian jadi kami himbau untuk tidak berkumpul segera kembali kerumah masing-masing.

Disamping itu kami juga mengamankan 14 sepeda motor roda 2 dilokasi Lapangan Sultan Abdul Jalil Kota Tanjungbalai, bundaran PLN Kota Tanjungbalai di jalan  Jend. Sudirman Km. 5 Kota Tanjungbalai


Yang digunakan untuk balap liar dimana balap liar ini sangat menggangu ketenangan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa oleh sebab itu kami beserta seluruh jajaran forkopimda mengambil tindak tegas mengamankan para pelaku balap liar ini yang menggunakan sepeda motor yang tidak sesuai standar kemudian kami lakukan penilangan dan akan disidangkan setelah selesai Hari Raya Idul Fitri di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai tanggal 12 Juni 2020.



Kemudian Pengungkapan kasus Tindak Tidana Pencurian Oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Tersangka
Zulkarnain alian Keden (42) warga jalan Pancasila Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Dengan barang bukti 1  Kotak Iphone 7 Plus Black dengan nomor Imei 353815087543785, 1 Kotak HP Merk Vivo Type Y69 warna Mate Black dengan nomor Imei 1 - 1866200032205535 dan imei 2 - 866200032205527, 1 Unit Kompor Gas Stanlist merk Hock, 1 potong Jeans Merk Lives, 1 potong baju kaos lengan pendek warna cream,1 buah topi kombinasi warna biru putih merah dengan tulisan HOX, Kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000,-

Modus Operandi Pura pura menanyakan keberadaan orang yang dikenal bernama atiaw selanjutnya memasuki rumah yang berada di samping tempat dia bertanya,"Pungkasnya (Gani)
Lebih baru Lebih lama