Menaratoday.com - Tanjungbalai
Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Tanjung Balai menunggu hasil rapat dari Sekda terkait surat Pembongkaran Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemko Tanjung Balai, Terkait pembokaran Yang di tujukan kepada PT.SKI mengenai pembangun tanpa IMB dan membangunan diatas Air atau DAS tanpa izin Selasa (05/05/2020)
"Menindak lanjuti surat pembongkaran itu saya kan pelaksana tugas jadi segala sesuatu hal itu harus koordinasi sama sekda, walaupun sudah keluar surat pembongkaran dari sekda, cuma sekda minta rapat kembali agar dipanggil instansi instansi lain dalam permasalahan tersebut", ungkap M.Tahir PLT.Kasatpol PP kepada awak media saat di konfirmasi melalui via seluler pada Kamis (30/04/2020) lalu.
M.Tahir juga menjelaskan bahwa Surat Pembongkaran Bangunan tersebut adalah Surat pertama.
"Itu surat pertama dalam hal pembongkaran Das yang ada di PT SKI, jadi mau menindak lanjuti harus di rapatkan kembali, kami dari satpol PP sedang menunggu hasil keputusan rapat dari sekda. Lama cepatnya keputusan yang diambil dalam permasalahan surat pembongkaran bangunan Das tanpa IMB di gudang PT SKI karena situasi covid-19 ini belum bisa kita pastikan", jelas M.Tahir.
Sebelumnya atas nama Pemko Tanjung Balai, yakni Sekdakot mengeluarkan surat perintah Pembongkaran Bangunan kepada Irwan alias Hasan pemilik PT. SKI dengan nomor: 331/6707/Satpol PP tertanggal 6 April 2020 yang dibangun di atas DAS dan tanpa IMB di gudang Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Selasa (14/04/2020) Yusmada selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai telah menandatangani surat pembongkaran bangunan yang dibangun di atas DAS dan tanpa IMB yang berlokasi di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung milik Irwan alias Hasan.
Yusmada mengaku bahwa surat Pembongkaran Bangunan tersebut belum dibaca terlebih dahulu dan langsung ditanda tangani sehingga tidak mengetahui isi dari surat pembongkaran tersebut langsung disodorkan oleh PLT kasat Pol Pp M.Tahir kemeja kerjanya.
"Terkait Surat pembongkaran tersebut saya tidak tahu isi suratnya.Tak kutengok-tengok isi suratnya itu. Akupun tidak tau bagaimana prosesnya itu. Besoknya baru kupanggil Kasatpol PP, "jawab Sekdakot Yusmada, saat dikonfirmasi beberapa awak media melalui hendphon seluler. (Gani)