Terkait Sembako, ILAJ Resmi Laporkan Walikota Siantar ke KPK


Menaratoday.com, Pematang Siantar:
- ILAJ kembali menyoroti kinerja Hefriansyah, SE.,MM selaku Walikota Pematangsiantar, kali ini terkait persoalan Bantuan Sembako yang dibagikan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar. Selasa, 28 April 2020.

"Sesuai dengan hasil rapat Kita dari ILAJ (Institute Law And Justice) atau Yayasan Lemabga Hukum dan Keadilan hari ini kita putuskan resmi menyampaikan laporan ke Bapak Komisaris Jendral Firli Bahuri selaku Ketua KPK Republik Indonesia, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Terang Fawer Full Fander Sihite yang merupakan Ketua ILAJ.

Di dalam surat pengaduan tersebut, jelas terlihat Sdr. Fawer Full Fander Sihite sebagai Pelapor dan Sdr. Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar sebagai Terlapor.

Sambung Frengki Simanjuntak, ST Sekretaris ILAJ "Surat Nomor: 081/ILAJ/IV/2020 tertanggal 28 April 2020, Hal: Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, telah kita sampaikan. Karena situasi masih keadaan Covid-19, kita kirim surat tersebut melalui Email Resmi Pengaduan KPK dan Nomor Whatshap Pengaduan Masyarakat, begitu juga dengan tembusannnya yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres P. Siantar sudah kita kirim via email dan Whatshap." Pungkasnya saat berada di Kantor ILAJ di Jl. Desa Indah No 64, Pematangsiantar.

Informasi yang di himpun ILAJ, kalau paket sembako yang dibagi-bagikan kepada masyarakat sejumlah 15.555, dialokasikan dana Rp. 200.000/ paket, namun hasil sementara dalam investigasi yang dilakukan oleh staf ILAJ, total Paket bantuan paket tersebut hanya berkisar Rp. 170.000 bahkan bisa lebih murah lagi karena belanjanya dalam sekala besar.

Tambah Sabaruddin Sirait, SH Bendahara ILAJ, Dugaan hitungan sementara yang dilakukan oleh ILAJ, paket sembako terdiri dari beras 10 kg harganya Rp 100 ribu. Kemudian, telur 30 butir senilai Rp 40 ribu. Minyak makan merek Mirna 1 kg seharga Rp 10 ribu. Ditambah  kacang hijau ½ kg seharga Rp 10 ribu, gula 1/2 kg Rp 10 ribu dan kalau jumlahnya ditotal hanya Rp 170 ribu. Data berdasarkan beberapa tempat penjual yang sudah di jalani oleh staf ILAJ.

Jika saat ini Pemko Siantar berdali adanya potongan pajak, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020, dalam penanganan Virus Corona, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sebut Sabaruddin Sirait, SH

Lalu keamana dana yang lebih tadi? Ini yang perlu diseliki oleh penegak hukum, oleh karena itu kita dari ILAJ segera menyuratinya KPK dan telah kita tembuskan ke Polda Sumut dan juga ke Polres Kota Pematangsiantar. Dugaan total kerugian Rp. 30.000 x 15.555 Paket kurang lebih dugaan korupsi Rp. 466.650.000 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Tertuang dalam surat pengaduan tersebut.

"Terkait pengaduan ILAJ yang disampaikan ke Whatshap KPK untuk pengaduan masyarakat di nomor 0811 95xxxx kami terima balasannya demikian: Selamat datang di Pengaduan Masyarakat KPK, Saudara dapat melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan melampirkan:
1. Identitas pelapor;
2. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang dilengkapi dengan informasi siapa yang melakukan (Nama & Jabatan terlapor), waktu dan tempat terjadinya, modus operandi beserta potensi nilai kerugian negara;
3. Data/dokumen pendukung terjadinya dugaan tindak pidana korupsi
Pengaduan Saudara akan kami pelajari terlebih dahulu."  Seluruh poin yang diminta telah kami kirimkan melalui email resmi ilajindonesia@gmail.com

Harapan kita meskipun dalam kondisi Gawat darurat pemerintah daerah harus tentang menjujung ketaatan hukum dan keadilan serta melaksanakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. Tutur Ketua ILAJ yang merupakan tokoh Pemuda Sumatera Utara itu.

Kita sangat berharap KPK-RI segera memperosea surat laporan pengaduan yang telah kita sampaikan. Tutupnya.
(Al,Red)
Lebih baru Lebih lama