Ancam dan Peras Kepala Desa Sebesar Rp. 25 Juta, Oknum Wartawan Di Ringkus Polisi

Keterangan Gambar : Kapolres Sinjai AKBP Iwan Imawan Sik, Msi didampingi Wakapolres Kompol Sarifuddin merelease kronologis pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Desa yang dilakukan oknum wartawan (Foto : Efrizal)


MenaraToday.Com – Sinjai :

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Sik, Msi didampingi Wakapolres Kompol Sarifuddin menggelar release secara live streaming tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial AA, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 101/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 22 Juni 2020, Selasa (23/6/2020).


Kapolres Sinjai mengungkapkan awalnya tim saber pungli Kabupaten Sinjai mendapat informasi dari masyarakat tentang pengancaman dan pemerasan terhadap perangkat Desa Bongki Lengkese Kecamatan Sinjai Timur, sehingga tim saber pungli Kabupaten Sinjai melakukan penyamaran sebagai Perangkat Desa bertempat dijalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang dipimpin Kanit Tipidkor Polres Sinjai Ipda Sangkala, SH, dimana pada saat kejadian sementara berbicara dengan korban Muhammad Rusli / Sekdes Bongki Lengkese, menyerahkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan kemudian pelaku langsung diamankan dengan barang buktinya.

Lebih lanjut, Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa adapun modus operandi pelaku mengancam korban akan mengekspose berita melalui media online tentang penggunaan anggaran Desa Bongki Lengkese, apabila tidak menyiapkan sejumlah uang Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp. 50.000 berjumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), 1 (satu) unit handpone merek vivo E12 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek lenovo putih, 2 (dua) buah kartu identitas anggota / ID card pers dan 3 (tiga) buah stempel.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AA, dijerat dengan pasal 368, 369 dan 378 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun. (Efrzal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama