MenaraToday.Com – Sinjai :
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Sik, Msi didampingi Wakapolres Kompol
Sarifuddin menggelar release secara live streaming tindak pidana pengancaman
dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial AA,
dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 101/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal
22 Juni 2020, Selasa (23/6/2020).
Kapolres Sinjai mengungkapkan awalnya tim saber pungli Kabupaten
Sinjai mendapat informasi dari masyarakat tentang pengancaman dan pemerasan
terhadap perangkat Desa Bongki Lengkese Kecamatan Sinjai Timur, sehingga tim
saber pungli Kabupaten Sinjai melakukan penyamaran sebagai Perangkat Desa
bertempat dijalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten
Sinjai yang dipimpin Kanit Tipidkor Polres Sinjai Ipda Sangkala, SH, dimana
pada saat kejadian sementara berbicara dengan korban Muhammad Rusli / Sekdes
Bongki Lengkese, menyerahkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) dan kemudian pelaku langsung diamankan dengan barang buktinya.
Lebih lanjut, Kapolres Sinjai
menjelaskan bahwa adapun modus operandi pelaku mengancam korban akan
mengekspose berita melalui media online tentang penggunaan anggaran Desa Bongki
Lengkese, apabila tidak menyiapkan sejumlah uang Rp.25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah).
"Adapun barang bukti yang
diamankan berupa uang pecahan Rp. 50.000 berjumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah), 1 (satu) unit handpone merek vivo E12 warna hitam, 1 (satu)
unit handphone merek lenovo putih, 2 (dua) buah kartu identitas anggota / ID
card pers dan 3 (tiga) buah stempel.
Atas perbuatan yang diduga
dilakukan tersangka AA, dijerat dengan pasal 368, 369 dan 378 KUH.Pidana dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun. (Efrzal)