Menaratoday.com, Simalungun:
Kegiatan pembangunan kios Nagori yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Nagori Marjandi, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun diduga banyak menabrak aturan dan tidak mendidik masyarakat untuk patuhi Peraturan Pemerintah.
Salah satu dugaan pelanggaran bangunan Dana Desa tersebut adalah Di dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri PU Nomor 26 Tahun 2007 Tetang Garis Sempadan Bangunan.
Dan hal lain, Pemerintah Nagori Marjandi diduga tidak mendidik untuk patuh aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada masyarakat, sehingga tata letak bangunan dapat sesuai aturan.
Dalam pantauan menaratoday.com Bangunan Dana desa tersebut terletak sangat dekat dan menggarap wilayah Sempadan Jalan Provinsi Sumatera Utara. Dimana, seharus bangunan tersebut di buat sesuai Garis Sempadan Bangunan (GSB) sekitar 15 Meter dari As atau tengah badan jalan.
Bangunan tersebut terindikasi juga menghambat pengembangan drainase jalan provinsi Sumatera Utara, padahal wilayah atau daerah tersebut sangat rawan dengan banjir bila curah hujan tinggi kiriman air dari areal perkebunan tidak akan mampu menampung debit air.
Namun saat di coba konfirmasi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Kantor Pangulu, sekdes Nagori Marjandi menjawab bahwa, "Bapak itu tidak berada disini, kalau ketuanya jumiyono dan sugianto. Izin baru di urus, PD sering kesini mengawasi kok. Tapi tidak ada masalah" ujarnya. (R1/red)