Menaratoday.com, Pematangsiantar:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama SKPD yang terlibat dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beberapa kegiatan pembangunan yang menabrak aturan RTRW Nomor 1 Tahun 2013 Tata Ruang Siantar.
Dalam rapat tersebut dihadiri Bappeda, Satpol PP, PUPR, BLH dan Dinas PMPPTSP Kota Pematang Siantar.
Dan dalam RDP tersebut, Noel Lingga anggota DPRD mempertanyakan terkait penerbitan IMB kegiatan pembangunan Universitas dan Rumah Sakit Efarina di Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara yang terindikasi tidak sesuai dengan Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2013 Pematangsiantar.
Terkait pertanyaan Noel Lingga tersebut, Kepala BLH Siantar Dedy Tunasto Setiawan menjawab bahwa, belum ada menerbitkan Surat Lingkungan dan telah menolak permohonan Pihak Efarina dalam pengurusan AMDAL, UKL/UPLnya untuk salah satu persyaratan dasar Untuk penerbitan IMB, karena tidak sesuai Perda.
Dan terkait kegiatan pembangunan Universitas Efarina tersebut yang dinilai masih banyak kejanggalan dalam penerbitan IMB nya. Astronot Nainggolan Anggota DPRD menantang SKPD untuk memberhentikan sementa kegiatan tersebut.
"Karena masih banyak yang tidak sesuai Izin syarat dasar untuk penerbitan IMB, DPRD Kota Pematangsiantar dan secara pribadi menantang SKPD melalui Satpol-PP untuk memberhentikan sementara kegiatan pembangunan Universitas Efarina tersebut. Dan sekalian membantu untuk perlengkapan syarat IMBnya" Ujar Astronot Nainggolan di ruang RDP. (R1/red)