Gerakan Peduli Simalungun Sampaikan Aspirasi Ke Partai PDIP dan Membongkar Indikasi Penyimpangan Anggaran


Simalungun 19 Juni 2020.
Nomor     :  GPS /014/SIM/VI/2020.
Lampiran :  1 ( satu ) set.
Perihal       :  REKOMENDASI CALON BUPATI SIMALUNGUN.

         Kepada Yth 
Ketua Umum  PDIP
d/p 
Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara
Di –
                  M E D A N .
            -------------------------------------------------------------------
Dengan hormat ,

Dengan segala kerendahan hati , perkenankan lah kami dari Gerakan Peduli Simalungun ( GPS ) sebagai bagian dari masyarakat kabupaten Simalungun menyampaikan aspirasi dan memberikan pendapat kepada Partai PDI Perjuangan sebelum  menetapkan dan memberikan rekomendasi Calon Bupati Kabupaten Simalungun.  Untuk itu kami ingin menyampaikan hal – hal sebagai berikut :

1. Bahwa kami merasa sangat perlu menyampaikan surat terbuka ini , karena kami melihat dan berdasarakan fakta dan data  membuktikan  bahwa sejak tahun 2010 s/d tahun 2020  , selama  10 tahun Pemkab Simalungun telah menggunakan anggaran sebanyak Rp. 20,9 Triliun namun  Kabupaten Simalungun hampir tidak ada mengalami kemajuan  yang sesuai dengan jumlah anggaran Rp. 20,9 Trilun tersebut. 

2. Bahwa  Indikasi  kemunduran Kabupaten Simalungun ini terlihat dari  al,   Pengelola Keuangan Terburuk dari 183 Kabupaten  , Ranking 337 dari 395 Kabupaten sesuai SK Mendagri  , 3 kali memperoleh predikat Disclaimer dari BPK RI , periode 2010 -2015 Jumlah Penduduk miskin yang bertambah , Persentase jalan baik jadi rusak bertambah , jalan rusak sedang jadi rusak parah bertambah  dan kenaikan persentasi jalan rusak parah juga bertambah dan nggaran belanja  pegawai yang mencapai 74,3 %.

3. Bahwa saudara atau kakak kandung Bupati Simalungun saat ini DR.J.R.Saragih  yakni H.Achmad Anton Saragih telah mendaftarkan diri ke PDI Perjuangan untuk calon Bupati Simalungun dan pada banyak kesempatan terlihat kerap kali ASN Pemkab Simalungun mendampingi H.Achmad Anton Saragih dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Simalungun.

4. Bahwa berdasarkan data  yang ada kami menduga Bupati Kabupaten Simalungun saat ini DR.J.R. Saragih telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri , dan dugaan korupsi ini telah kami laporkan kepada  KPK , Kapolri melalui kapolda , Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut . ( bukti terlampir ).

5. Banyak nya pemborosan anggaran Pemkab Simalungun yang berakhir dengan sia-sia  seperti Pembangunan Bandara Rondahaim yang  jadi belantara , Finger Print yang tidak berfungsi , Pembangunan Rest Area ,  Pembangunan Kantor Bupati  dua kali , Pembangunan Rumah Dinas Kepala Dinas yang tidak ditempati , Rumah Wakil Bupati yang di tempati Kejari Simalungun.

Walapun telah menghabiskan anggaran kl Rp. 30 Miliar untuk pengadaan lahan dan membangun kantor Bupati Simalungun, namun sesuai Putusan Mahkamah Agung ( MA ) nomor : 758PK/Pdt/2018 tangga; 29 Oktober tahun 2018, Mahkamah Agung Menolak PK yang di ajukan Pemkab Simalungun sehingga  Tanah tempat Kantor Bupati Simalungun bukan lagi milik Pemkab Simalungun.

6. Buruknya pengelolaan anggaran yakni Disclaimer tiga kali , setiap tahun audit BPK RI menemukan jumlah kerugian Negara yang tinggi , kebijakan yang tidak ber keadilan yakni  adanya 7 Kecamatan yang pernah tidak mendapat dana APBD untuk Pembangunan tetapi tahun yang sama Bantuan Hibah kepada pihak ke tiga mencapai 58 Miliar, anggaran untuk HUT RI dan Hari-besar mencapai    Rp. 10 Miliar. 




7. Bahwa saat menjelang Pilkada  tahun 2015 ,  Pemkab Simalungun membuat anggaran yang tidak rasional seperti  : 
Biaya makan minum Kepala Daerah Rp. 25,7 juta per hari.
Bantuan beaiswa dari PTPN IV  yang tidak berkeadilan  Kepada siswa SMP /SMA Negeri Rp. 2,5 juta per orang tetapi kepada siswa Efarina sekolah milik J.R. Saragih mendapat Rp. 26 Juta per orang.
Anggaran beaisiswa naik dari  74.200 % , dari Rp. 23,8 Juta naik jadi 17 , 4 miliar , tetapi tahun 2016  setelah Pilkada anggaran turun lagi jadi Rp. 1,4 miliar dan memutus beasiswa untuk 15.370 orang.  

8. Bantuan dan Dana Hibah Pemkab Simalungun yang jauh dari rasa keadilan karena masih banyak rakyat miskin , jalan rusak parah dan yang membutuhkan bedah rumah tetapi anggaran lebih besar kepada bantuan sosial dan dana hibah seperti :
Dana Hibah kepad instansi vertikal sebesar Rp. 58 Miliar  dan berlangsung setiap Tahun yang menurut BPK RI tidak sesuai ketentuan.
Dana Hibah untuk GKPS Kongsilaita Rp. 12,9 milar  , Panitia nya dari Pemkab Simalungun ,   Audit BPK RI menyatakan adanya Kerugian Negara  dan  Rp. 3,5 miliar belum di pertanggung jawabkan dan adanya ke tidak wajaran dalam anggaran ini.
Bantuan kepada Partuha Maujana Simalungun ( PMS )  Rp. 6,5  Miliar yang ketua umumnya adalah juga Bupati Simalungun DR.J.R.Saragih , faktanya untuk kantor saja Partuha Maujana Simalungun tidak punya dan hanya meminjam Asset milik Pemkab Simalungun
Tahun 2012 ke tahun 2015 , Penduduk miskin Simalungun justru bertambah dari 83.000 jiwa naik  jadi 92.330 jiwa.
Jalan kondisi baik dari 42%  turun jadi 21,94 %.
Jalan kondisi sedang dari 25,47 % turun jadi 22,82 %
Jalan Kondisi rusak dari 28,40 bertambah jadi 30,19%
Jalan kondisi rusak berat dari 3,65 % bertambah jadi 25,04 %.
Tahun 2015 , Pemkab Simalungun menaikkan anggaran beasiswa  sebanyak 74.000 %. Dari sebelumnya  Rp. 23, 8 juta., namun menjelang pilkada Simlaungun tahun 2015 , jumlah bantuan beasiswa naik 74.000 % jadi Rp. 17,6 Miliar, namun   pada APBD TA 2016 , setelah selesai Pilkada Simalunagun ternyata anggaran untuk Beasiswa  di Simalungun mengalami pengurangan yang tajam  yakni hanya tinggal Rp. 1,4 miliar.

9. Walaupun anggaran untuk belanja pegawai telah mencapai 74,3 % , tetapi pada TA 2017 ,saat Pemilihan Gubernur Sumatera Utara dan   Bupati Simalungun DR.J.R. Saragih ikut mencalonkan diri  ,  Pemkab Simalungun justru mengangkat tenaga Honorer kl 5000 orang dan menaikkan anggaran gaji honorer dari sebelumnya Rp.33,2 Miliar naik jadi 120 Miiliar, tetapi tahun 2018 Bupati Simalungun justru memberhentikan lagi 2000 orang pegawai honorer tersebut dan menurunkan gaji dari            Rp. 2.000.000,/bln jadi Rp. 1.000.000./ bln.

10. Tahun Anggaran 2017 dan 2018 , untuk anggaran Pengeloaan Keuangan dan Asset pada Dinas PPKAD dan BAPENDA membuat anggaran  Rp.44,6  Miliar ,   namun  sesuai hasil audit BPK RI  TA 2017 dan 2018 adalah Disclamer :
Defisit anggaran , melanggar ketentuan , tidak wajar mencapai  Rp. 376,2  miliar.
Anggaran pendapatan yang tidak rasional dan tidak didukung dokumen  Rp. 744  Miliar.
Tidak sesuai ketentuan , Tidak sesuai yang sebenarnya , Bukati rekayasa , Kekurangan Pendapatan , Kekurangan Volume  , Kerugian Daerah , belanja melampaui anggaran yang mencapai Rp. 127, 7 Miliar.

11. Bupati Simalungun tidak memiliki jiwa anti korupsi 
Sampai saat ini  Pemkab Simalungun  tidak ada membentuk Saber Pungli.
ASN Pemkab Simalungun   Terpidana korupsi Alat kesehatan  Dinkes Simalungun , diberikan jabatan.
Pihak ketiga  trepidana korupsi alkes RSU Perdagangan  yang merugikan Negara  Rp. 10.5 miliar dari anggaran Rp. 25 Miliar  , diangkat J.R. Saragih sebagai Bendahara  saat menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara.

12. Saat awal menjabat sebagai Bupati Simalungun tahun 2010 , DR.J.R. Saragih  tidak ada memiliki usaha dan  asset kekayaan  di Kabupaten Simalungun, namun setelah 9 tahun  menjabat sebagai bupati Simalungun saat ini telah memiliki al : 
Memiliki  Sekolah SMA /SMK Plus Asarama di Raya dan  Seribu Dolok.
Memiliki Universitas Efarina di  Kota Pematangsiantar yang sangat megah dan besar.
Memiliki kompleks Pertokoan  Griya Hapoltakan , di  Pamatang Raya.
Memiliki Hotel berbintang  4 , Simalungun City Hotel di Pamatang Raya.
Memiliki Usaha Pertelevisian  , Efarina TV.
Saat ini sedang melakukan Pembangunan Universitas Efarina dan  Rumah Sakit di Jl. Pdt.J.Wismar Saragih yang megah di duga  ber biaya Rp. 30  miliar rupiah. 

13. Pada saat situasi Covid-19 menghancurkan persendian ekonomi dan sangat berdampak kepada banyak usaha seperti , Hotel dan Pariwisata ,  transportasi , Jasa Pameran dan UMKM , usaha Kuliner , Usaha Bioskop dan Konser , sektor olah raga  , Mall dan Ritel , usaha elektronik , usaha otomotif , usaha tekstil , usaha bahan bakar , usaha pertanian dan banyak lainnya , akan tetapi  PT. Efarina pada saat Pandemi Covid -19 justru melakukan pembangunan besar-besaran untuk mendirikan Universitas dan Rumah Sakit Efarina di Jl. Pdt.J.Wismar Saragih di Pematangsiantar

14. Terdapat hal yang sangat kontradiktif dan bertentangan  yang dilakukan Dr.J.R. Saragih sebagai Bupati Simalungun dan  sebagai Pemilik PT.Efarina  , dalam memimpin Kabupaten Simalungun  dan mengelola PT.  Efarina  yakni  :
Pemkab  Simalungun  memperoleh predikat Disclaimer dari BPK RI.
Pemkab Simalungun memperoleh predikat pengelola keuangan terburuk no 1 dari 183 Kabupaten.
Pemkab Simalungun peringkat 337 dari 395 Kabupaten sesuai SK Mendagri.
saat semua sektor usaha terdampak covid-19 terpuruk.

justru sebaliknya , PT Efarina  justru  terus  mengalami peningkatan dengan terus melakukan pembangunan besar-besaran dari mulai  Sektor Pendidikan membangun SMA /SMK Plus ber asrama dan Universitas Efarina  , sektor Kesehatan dengan membangun Rumah Sakit Efarina , Sektor Properti dengan membangun Pertokoan  Griya Hapoltakan , Sektor Komunikasi dengan mendirikan  Pertelevisian  Efarina TV ,  Perhotelan dengan membangun Simalungun City Hotel.

Berdasarkan data dan penjelasan kami tersebut diatas  , kami menduga  Pencalonan H.Achmad Anton Saragih yang merupakan saudara kandung dari Bupati Simalungun DR.J.R. Saragih kami khawatirkan akan berpola dan bertindak serta berkebijakan sama dengan Bupati Simalungun saat ini yang telah banyak membawa Kabupaten Simalungun  kepada keadaan yang  tidak baik.

Untuk itu kami meminta kiranya Partai PDI Perjuangan dapat mepertimbangkan permintaan kami ini untuk tidak mencalonkan Pemimpin di Kabupaten Simalungun yang   terkait dan berhubungan persaudaraan dengan bupati Sebelumnya untuk menghindari terjadinya politik dinasti yang negatif  di Simalungun yang kelak akan berdampak tidak baik kepada Partai PDI Perjuangan .

Demikian hal ini kami sampaikan kiranya dapat dipertimbangkan dan di kabulkan.
Terima kasih.

Hormat kami.
GERAKAN PEDULI SIMALUNGUN
( GPS )




( Andry Ch. Saragih )                ( Anthony Damanik )
                                                                  Koordintaor                          Sekretaris

Tembusan :
1. Yth. Ketua DPC  Kabupaten Simalungun di Simalungun.
2. Seluruh masyarakat Simalungun.
3. Arsip.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama