Hari Senin DPRD Siantar Jadwalkan IMB Universitas dan RS Efarina



Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Sesuai pembahasan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu di antara Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya dan jelas-jelas melanggar Perda No 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar. Kala itu Komisi III meminta Kadis Perizinan Kota Pematangsiantar Agus Salam untuk memberikan data dan berkas IMB dimaksud ke DPRD.

Adapun penerbitan IMB yang diduga bermasalah tersebut salah satunya IMB Rumah Sakit dan Kampus Universitas Efarina di Jln Pdt Wiamar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang saat ini pembangunannya terlihat sudah hampir rampung.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Denny Siahaan, Jumat (26/6/2020) melalui sambungan telepon selularnya mengatakan bahwa Dinas Perizinan telah menghubunginya untuk menyerahkan terkait data dan berkas sesuai kesepakatan pada RDP lalu.

"Iya, tadi saya dihubungi Dinas Perizinan untuk menyerahkan berkas itu. Tapi biar ada surat tanda terimanya, saya suruh diantar ke sekretariat," ujar Politisi PDIP ini.

Terkait tindak lanjut RDP yang lalu, Denny mengatakan bahwa pihaknya akan membahasnya pada Senin (29/6/2020) depan. (R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama