Kasat Pol PP Kota Siantar, Berikan Teguran Pertama Kepada Pengusaha Odong Odong

Keterangan Gambar : Kasat Pol PP Pemko Pematangsiantar (Foto : Alvin)



MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketika Awak media Menaratoday melakukan Konfirmasi di Kantor Satpol-PP  mengenai Terkait jenis Kendaraan Odong-odong  bebas Berkeliaran di inti Kota Siantar Selasa (23/6/2020) pukul 15.00 Wib.

Robert Samosir mengatakan kami sudah memberikan surat teguran pertama Nomor 300/1062/Satpol/VI/2020 Perihal Teguran I untuk mencegah gangguan dan ketertiban umum sesuai dengan  peraturan daerah Kota Pematangsiantar Nomor 09 Tahun 1992 Tentang wajib bersih Lingkungan, Keindahan, dan ketertiban umum.

"Diminta saudara untuk menghentikan kegiatan operasional permainan anak-anak dan angkuta odong-odong di seputaran lapangan parkir di Kota Siantar, Lapangan H.Adam Malik dan Lapangan Merdeka sebelum memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Siantar, apabila saudara tidak mengindahkan Pemerintahan Kota Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkannya.

Terpisah Kasatlantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan pihaknya telah melakukan penilangan terhadap odong-odong.

Ini ada di depan kantor saya dan di tilang. Ujarnya (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama