Keterangan Gambar : Kasat Pol PP Pemko Pematangsiantar (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Satuan Polisi
Pamong Praja merupakan perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman
dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata
kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketika Awak
media Menaratoday melakukan Konfirmasi
di Kantor Satpol-PP mengenai Terkait
jenis Kendaraan Odong-odong bebas
Berkeliaran di inti Kota Siantar Selasa (23/6/2020) pukul 15.00 Wib.
Robert Samosir
mengatakan kami sudah memberikan surat teguran pertama Nomor
300/1062/Satpol/VI/2020 Perihal Teguran I untuk mencegah gangguan dan
ketertiban umum sesuai dengan peraturan
daerah Kota Pematangsiantar Nomor 09 Tahun 1992 Tentang wajib bersih
Lingkungan, Keindahan, dan ketertiban umum.
"Diminta saudara
untuk menghentikan kegiatan operasional permainan anak-anak dan angkuta
odong-odong di seputaran lapangan parkir di Kota Siantar, Lapangan H.Adam Malik
dan Lapangan Merdeka sebelum memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota
Siantar, apabila saudara tidak mengindahkan Pemerintahan Kota Siantar melalui
Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkannya”.
Terpisah Kasatlantas Polres Pematangsiantar AKP
Muhammad Hasan saat di
konfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan pihaknya telah melakukan
penilangan terhadap odong-odong.
“Ini ada di depan kantor saya dan di tilang”. Ujarnya (Tim)