Kasatpol PP Kota Siantar Berikan Teguran Pertama Kepada RS Vita Insani

Menaratoday.com - Siantar

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketika awak media konfirmasi mengenai beberapa hari yang lalu kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III Siantar Sudah melaksanakan  Sidak di Rumah Sakit Vita Insani



Sementara itu kasat Pol PP Kota Siantar Robert Samosir mengatakan jika surat teguran pertama ini tidak diindahkan Pimpinan RS Vita Insan, maka tujuh hari kedepan akan melayangkan surat teguran kedua.

"Kalau surat teguran pertama ini tidak diindahkan, kita akan layangkan teguran kadua tujuh hari kedepan.

Masih Katanya menindaklanjuti hasil monitoring dan Pengawasan di Lapangan bahwa saudara mendirikan bangunan diatas Saluran Drainase Tanpa memiliki izin mendirikan bangunan, melanggar Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2014 Tentang izin mendirikan Bangunan dan Tidak memiliki dokumen Lingkungan, UKL, UPL dan Amdal

Diminta kepada saudara untuk menghentikan kegiatan/membongkar bangunan yang dimaksud serta mengurus dokumentasi lingkungan ke Pemerintah Kota melalui dinas Lingkungan hidup, apabila saudara tidak mengindahkan nya Pemerintah Kota Siantar melalui Satuan Pamong Praja akan menertibkan nya.

Suriadi mengatakan sangat mengapresiasi kinerja KasatPol PP Kota Siantar dalam Penegakan Peraturan Daerah untuk menata kota yang lebih mantap, maju dan jaya.Tutup
(Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama