Kasatpol PP Pemko Siantar Telah Berikan Teguran I, II dan III Kepada Pengusaha Pabrik Plastik di Jalan Pattimura Ujung




MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Kasatpol PP Pemko Pematangsiantar, Robert Samosir mengaku telah mengirimkan surat teguran I hingga ke III kepada pengusaha Pabrik Plastik di Jalan Pattimura Ujung Gang Pitaloka Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur yang dinilai telah melanggar Perda Pemko Pematangsiantar.

Hal ini diungkapkan Robert saat ditemui MenaraToday.com saat menanggapi masalah bangunan Pabrik Plastik yang tetap berdiri kokoh seperti tidak tersentuh hukum oleh penegak Perda Kota Pematangsiantar.

“Kami sudah memberikan surat teguran pertama, teguran kedua dan teguran ketiga dan kami telah menindaklanjuti hasil monitoring. Pengamatan kami di lapangan bahwa pengusaha telah megoperasikan pabrik plastik. Kami telah meminta pengusaha untuk menghentikan pengoperasian pabrik yang tidak memiliki Izin Operasioan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dalam surat tersebut kami sudah memberitahukan sanksi berupa penertipan” jelas Robert.

Robert juga menambahkan Surat Teguran pertama dilayangkan pada tanggal 12 Mei 2020 serta melakukan monitoring di lapangan bahwa pengusaha pabrik plastik tersebut belum membongkar bangunannya danh tetap melakukan kegiatan pembangunan.

“Kami telah memerintahkan agar pengusaha menghentikan aktivitas bangunan serta mengurus IMB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Pematangsiantar. Menindaklanjuti Surat Teguran Pertama, Teguran Kedua dan Ketiga untuk membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB. Untuk itu kepada pengusaha agar segera membongkar bangunan, apabila pengusaha tidak mengindahkannya maka kami beserta tim penegakan peraturan daerah Kota Pematangsiantar akan melakukan penertiban pembongkaran dan segala kerugian yang ditimbulkan  

Untuk itu di minta kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang dimaksud, apabila saudara tidak mengindahkannya maka Pemerintah Kota Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja beserta tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar akna melakukan Penertiban pembongkaran dan Segala kerugian yang di timbulkan akibat penertiban/pembongkaran tidak menjadi Tanggung jawab Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Sementara itu pengusaha pabrik dan Kadis DPM dan PTSP Kota Pematangsiantar belum dapat dikonfirmasi secara langsung mengenai IMB tersebut. (R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama