MenaraToday.Com –
Pematangsiantar :
Kasatpol PP Pemko Pematangsiantar, Robert Samosir mengaku telah mengirimkan surat teguran I hingga
ke III kepada pengusaha Pabrik Plastik di Jalan Pattimura Ujung Gang Pitaloka
Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur yang dinilai telah melanggar Perda
Pemko Pematangsiantar.
Hal ini diungkapkan Robert saat ditemui MenaraToday.com saat menanggapi
masalah bangunan Pabrik Plastik yang tetap berdiri kokoh seperti tidak
tersentuh hukum oleh penegak Perda Kota Pematangsiantar.
“Kami sudah memberikan surat teguran pertama, teguran kedua dan teguran
ketiga dan kami telah menindaklanjuti hasil monitoring. Pengamatan kami di
lapangan bahwa pengusaha telah megoperasikan pabrik plastik. Kami telah meminta
pengusaha untuk menghentikan pengoperasian pabrik yang tidak memiliki Izin
Operasioan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dalam surat tersebut kami
sudah memberitahukan sanksi berupa penertipan” jelas Robert.
Robert juga menambahkan Surat Teguran pertama dilayangkan pada tanggal 12
Mei 2020 serta melakukan monitoring di lapangan bahwa pengusaha pabrik plastik tersebut
belum membongkar bangunannya danh tetap melakukan kegiatan pembangunan.
“Kami telah memerintahkan agar pengusaha menghentikan aktivitas bangunan
serta mengurus IMB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Pemko Pematangsiantar. Menindaklanjuti Surat Teguran Pertama, Teguran
Kedua dan Ketiga untuk membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB. Untuk itu
kepada pengusaha agar segera membongkar bangunan, apabila pengusaha tidak
mengindahkannya maka kami beserta tim penegakan peraturan daerah Kota
Pematangsiantar akan melakukan penertiban pembongkaran dan segala kerugian yang
ditimbulkan
Untuk itu di minta kepada saudara
agar segera membongkar bangunan yang dimaksud, apabila saudara tidak
mengindahkannya maka Pemerintah Kota Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja
beserta tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar akna melakukan
Penertiban pembongkaran dan Segala kerugian yang di timbulkan akibat
penertiban/pembongkaran tidak menjadi Tanggung jawab Pemerintah Kota
Pematangsiantar.
Sementara itu pengusaha pabrik dan Kadis DPM dan PTSP Kota Pematangsiantar
belum dapat dikonfirmasi secara langsung mengenai IMB tersebut. (R1/Red)