Mantan Kades Silomlom Ketangkul Nyabu

Foto : Illustrasi
MenaraToday.Com - Asahan :

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, meringkus seorang mantan Kapela Desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat,  Asahan berinisial SB yang diringkus bersama remaja berinisial A (18) di Dusun 1 Desa Silomlom,  Sabtu (20/6/2020).

Keterangan Gambar : Surat Permohonan Warga agar pelaku tetap di tahan (Foto : Nunk) 


Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Nasri Ginting ketika di konfirmasi melalui hubungan WhatsApp, Jumat (26/6/2020) membenarkan penangkapan tersebut. 

" Benar, saat ini pelaku masih kita amankan di sel Satresnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut" jelas Nasri Ginting. 

Saat di tunjukkan surat pernyataan dari warga yang meminta agar Satresnarkoba melanjutkan kasus ini,  Nasri menjelaskan pihaknya tetap akan memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pelaku. 

"Jadi tidak ada istilah 'tangkap lepas' jika memang terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba apa pun jenisnya,  tetap kita proses sesuao dengan hukum yang berlaku. Saya tidak akan pernah main-main dalam pemberantasan narkoba. Mau apa jabatannya jika terbukti maka akan kita tindak" jelas pria berpangkat garis tiga di pundak ini. 

Sementara itu beberapa  warga Desa Silomlom membuat surat permohonan yang akan dilayangkan ke Kapolres Asahan yang meminta agar pelaku tidak dibebaskan dari hukuman karena telah merusak generasi muda. (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama