Penerbitan IMB Bermasalah, Pemko Siantar Akan Menyurati Pemberhentian Pembangunan RS dan Universitas Efarina



Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, Selasa (23/6/2020) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beberapa kegiatan pembangunan yang tidak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar.

OPD yang hadir antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Pematangsiantar.

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menemukan kejanggalan dan kesalahan terkait penerbitan IMB kegiatan pembangunan Rumah Sakit dan Kampus Universitas Efarina di Jln Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar dan juga belum memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL maupun UKL-UPL.

Hal tersebut terungkap setelah Kepala DLHK Kota Pematangsiantar Dedy Tunasto Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya belum ada menerbitkan Surat Lingkungan dan telah menolak permohonan pihak Efarina dalam pengurusan dokumen AMDALnya untuk salah satu persyaratan dasar Untuk penerbitan IMB dengan alasan tidak sesuai Perda.

Karena Kadis Perizinan Agus Salam dinilai berbelit-belit dalam menjelaskan dugaan kejanggalan dan adanya praktek mafia dalam penerbitan IMB atas Pembangunan RS dan Universitas Efarina, anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Astronot Nainggolan mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.


"Saya tahu persis adanya kejanggalan dan dugaan praktek mafia dalam penerbitan IMB atas RS dan Universitas Efarina, kalau Kadis Perizinan masih belum mengakui kesalahannya akan saya uji ke ranah hukum. Biar nanti di persidangan terungkap siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Astronot.

Sementara Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Reinward Simanjuntak mengaku ada kesalahan maupun kejanggalan dalam penerbitan IMB di Kota Pematangsiantar, namun dijelaskannya bahwa saat ini tengah diexaminasi terkait penerbitan SK Team Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Pematangsiantar yang diketuai oleh Sekda.

Menurut Reinward, TKPRD nantinya yang akan menjamin tercapainya tujuan koordinasi penataan ruang yang efektif dan meningkatan peran Pemerintah memfasilitasi dalam mengkoordinasikan penataan ruang, terutama untuk pengendalian pemanfaatan ruang.

Namun oleh Astronot langsung membantah terkait kewenangan TKPRD, menurutnya mekanisme TKPRD seperti yang di atas bisa terlaksana apabila ada pengajuan dan permohonan dari pemilik tanah atau bangunan tersebut. Terlaksananya rapat TKPRD yang terdiri dari suatu tim yang berasal dari OPD terkait, Akademisi, DPRD Kota Pematangsiantar dan lain-lain, bukan berarti pengajuan dan permohonan pasti dikabulkan.

"Walau sudah ada nantinya TKPRD, bukan berarti IMB pada lahan yang tidak sesuai Perda bisa dikabulkan," ujar Astronot.

Karena masih banyak yang tidak sesuai Izin syarat dasar untuk penerbitan IMB, Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar meminta Pemko Pematangsiantar untuk menyurati pihak Efarina agar menghentikan kegiatan pembangunan Universitas Efarina tersebut. Hal ini langsung diiyakan Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir seraya memastikan besok surat tersebut sudah sampai ke pihak Efarina.

"Besok surat untuk penghentian pembangunan RS dan Universitas Efarina tersebut kita pastikan sampai ke pihak Efarina," tegas Robert. (R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama