Polisi Ungkap Kematian Bocah Di Dusun Landau Kaloi Kecamatan Bunut Hulu

Keterangan Foto : Suasana /// Anggota Kepolisian Polres Kapuas Hulu saat mengindentifikasi korban pembunuhan di Dusun Landau Kaloi Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.

Menaratoday.com - Kapuas Hulu

Polisi mengungkap penyebab kematian bocah bernama Ujang Soriyo alias Uje (12) warga Dusun Landau Kaloi Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko menerangkan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat bernama Monika Alus, perihal meninggalnya korban.

Diceritakan Kasat, korban pergi dari rumah sejak Kamis tanggal 18 Juni 2020 jam 07.00 WIB, dengan tujuan berburu. Karena tidak pulang jam 16.00 WIB.

"Kemudian orangtua bersama dengan warga melakukan pencarian," ujar Kasat Reskrim.
Kemudian hari Jumat (19/62020) sekira jam 12.30 WIB, beberapa warga diantaranya Usman, Ani, Sedi dan Edok menemukan sangkar burung di semak - semak samping pohon durian, tepatnya diatas tanah milik Bagong warga Desa Nanga Dua.

"Terlihat jejak rumput rebah dan ditelusuri kemudian ditemukan korban mengambang dengan posisi telungkup ditepi sungai Mentebah Dusun Landau Kaloi Desa Batu Tiga, menggunakan baju cokelat dan celana pendek sepaha warna orange," papar Kasat.

Setelah diangkat warga tersebut, tampak pada tengkuk korban melingkar dileher luka menganga dan robek pada bahu kiri.
"Saat itu ditemukan sarung parang korban disamping korban dengan posisi tali pengikat terlepas, kemudian mayat di bawa oleh Sedi dan Wawan dan diletakan diteras rumah abang korban," ucap Kasat Reskrim.

Saat ini kata Kasat, tindakan yang telah dilakukan, membuat LP, memintakan Visum Et-Revertum, melakukan Olah Tkp, melakukan pemeriksaan Saksi - saksi dan mengumpulkan dan melalukan penyitaan Barang Bukti.

Dari hasil penyelidikan, tersangka pembunuhan diduga VR (15) warga, Dusun Sungai Sengkuang Desa Batu Tiga Kecamatn Bunut Hulu.

Iptu Siko menambahkan, motif pembunuhan tersebut bermula dari hasil buruan, dimana korban diketahui pelaku mengambil hasil buruan milik pelaku, yakni seekor tupai.

"Mereka sama-sama berburu, pelaku marah karena tangkapannya diambil korban. Kemudian pelaku bacok leher korban empat kali," ungkap Iptu Siko.

Adapun Pasal Persangkaan kata Kasat Reskrim, yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat(3) KUHP / Makar Mati Subsider Penganiayaan menyebabkan matinya orang. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama