MenaraToday.Com - Batu Bara :
Sebagai Wartawan memang dituntut menyajikan berita sesuai fakta dilapangan. Namun anehnya meski telah menyajikan berita sesuai fakta masih ada saja oknum yang tidak terima.
Oknum tersebut bahkan diduga kuat telah menyebar fitnah dan melakukan ancaman terhadap kemerdekaan wartawan membuat dan menyajikan berita.
Demikian dipaparkan Sekretaris IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonrsia) Asahan Tanjung Balai Batu Bara (ASTARA) Taufik di markas Wappress (Warung Apresiasi Press) di Lima Puluh, Jumat (19/6/2020) petang.
Dikatakan Taufik, seorang jurnalis Televisi anggota IJTI, Fadly Pelka dalam laporan lisannya menyebutkan dirinya diduga telah di fitnah dan diancam oleh oknum Ketua KNPI Batu Bara RM.
Ditempat sama Fadly Pelka mengatakan tidak terima dengan bahasa oknum Ketua KNPI Batu Bara RM yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait bansos sembako di MNC TV.
Masih menurut Fadly, dalam komentar di facebook RM menyatakan dirinya (Fadly) menyajikan berita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta. Sementara berita tersebut berdasar rekaman visual dan wawancara di lapangan.
Demikian pula melalui pesan Whatsapp, RM menulis : 'kalau kita sudah bersih dan benar benar bersih, jangan jatah rumah orang miskin kau ambil, kalau gak mau kau pulangin HAK rakyat miskin itu, Berarti Kau skrg berhadapan sama Ketua DPD KNPI Batubara'.
Terkait tudingan tersebut didampingi Sekretaris IJTI ASTARA dan wartawan dari Wappres telah membuat laporan pengaduan di Polres terkait tuduhan atau fitnah serta ancaman.
"Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku", ujar Fadly.
Taufik selaku Sekretaris IJTI ASTARA menyampaikan kecaman atas postingan di kolom komentar saudara Fadly Pelka pada media sosial Facebook oleh RM.
" IJTI ASTARA akan segera melakukan kordinasi ke IJTI Sumatera Utara dan memberikan kuasa hukum untuk saudara Fadly sebagai kontributor MNC.TV yang dalam hal ini nama baiknya telah dicemarkan dalam komentar tersebut. Kita akan fasilitasi kuasa hukum untuk kasus ini. Dan kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti terkait laporan saudara Fadly", sebut Taufik. (Tim)