Menaratoday.com, Pematangsiantar:
Sesuai dengan permintaan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar pada acara Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (23/6/2020) kemarin, akhirnya Pemko Siantar melalui Satpol PP menyurati pihak Efarina melalui surat No 300/1108/Satpol/VI/2020 untuk menghentikan pembangunan Rumah Sakit dan Kampus Universitas Efarina di Jln Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Perintah penghentian pembangunan tersebut diberikan karena dinilai telah terjadi pelanggaran dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana pembangunan dimaksud tidak memiliki AMDAL ataupun UKL-UPL dan tidak sesuai dengan pemanfaatan lahan sebagaimana diatur dalam Perda No 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar yang menyatakan bahwa lokasi tersebut peruntukannya sebagai lahan perkebunan.
Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir, Rabu (24/6/2020) melalui sambungan selulernya mengatakan jika surat teguran pertama ini tidak diindahkan pihak Efarina, maka tujuh hari kedepan akan melayangkan surat teguran kedua.
"Kalau surat teguran pertama ini tidak diindahkan, kita akan layangkan teguran kadua tujuh hari kedepan," ujarnya.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar Astronout Nainggolan, mengatakan bahwa pemberian surat teguran tersebut sebelumnya telah dimintakan oleh DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak OPD terkait. Dimana pihak pengelola (Efarina-red) dan dinas terkait dinilai telah melakukan kesalahan dalam penerbitan IMBnya.
"Kita yang minta Pemko menyurati untuk penghentian pembangunan bahkan untuk menyegel. Kita ingin semua pihak mematuhi seluruh aturan yang ada," ujar Astronout.
Menurut dia, pihak pengelola diminta untuk memenuhi aturan yang ada. Termasuk persoalan syarat dasar untuk memperoleh IMB tersebut. Pihaknya kecewa, ternyata pihak pengelola tidak mematuhi aturan. Ia pun meminta agar Pemko tegas. Sehingga tidak ada presepsi bahwa aturan hanya berlaku untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Jangan sampai ada anggapan aturan hanya untuk masyarakat menengah ke bawah. Ini kan pendirian Rumah Sakit dan Universitas, harusnya tetap perlakuan sama. Karena semua sama di mata hukum," sambung politisi PDIP ini.
Ia menambahkan, penegakan hukum sangatlah penting untuk mencapai seluruh target pembangunan yang ada. Maka dari itu, jika dalam waktu dekat masih belum ada tindakan dari pemko maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dengan harapan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan masyarakat maupun pengusaha terhadap aturan yang telah ditetapkan.
"Kita meminta pemko untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan, termasuk bangunan lainnya yang tidak dan sudah memiliki IMB tapi tidak sesuai RTRW," tegasnya.
Terkait surat teguran yang dilayangkan kepada pihak Efarina, secara pribadi Astronout ingin pihak exekutif (pemko-red) segera mencabut IMBnya sebagai tindakan nyata atas pelanggaran yang telah dilakukan pihak pengusaha.
Ditambahkan Astronout, untuk saat ini Komisi III belum dapat memberikan kesimpulan maupun rekomendasi karena menunggu berkas dan data dari dinas terkait sebagaimana telah disepakati dalam RDP kemarin. (R1/Red)