Keterangan Gambar : Pelaku (Baju Orange) diapit personil unit reskrim Polsek Kualuh Hulu (Foto : Ngatimin) |
MenaraToday.Com - Labura :
Unit opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus Roni (33) seorang Karyawan BUMN warga Dusun IV Desa Mambang Muda Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara terkait kasus narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Syahrial Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom menyebutkan karyawan BUMN ini diringkus saat asyik mengkonsumsi sabu di Kamar nomor 17 Hotel Safari di Jalan Mahmum Lubis, Aek Kanopan, Jumat (10/7/2020) sekira pukul 20.00 Wib.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga bahwa di Hotel Safari terdapat seorang pria sedang mengkonsumsi sabu. Mendapatkan informasi berharga tersebut team opsnal dengan dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan meringkus pelaku" ujar Yuna Gultom.
Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat satu garis di pundak ini menambahkan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pireks, 1 buah bong dan 2 buah mancis.
"Setelah menemukan barang bukti, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan. Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" jelasnya. (Ngatimin)