![]() |
Keterangan Gambar : Bupati Batu Bara : Ir. Zahir MAP (Foto : Net) |
MenaraToday.Com -
Batu Bara :
Kesehatan dan
keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan
masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Hal tersebut
dikatakan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M. AP usai memimpin pertemuan terkait
perpanjangan Belajar Dari Rumah di Pendopo Rumah Dinas Tg Gading, Sei Suka,
Kabupaten Batu Bara, Jum'at petang (24/07/2020).
Masih menurut
Zahir melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus bahwa
penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020/2021 dimasa
Pandemik Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di perpanjang sampai dengan 8
Agustus 2020 berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/4343 tanggal 24 Juli
2020.
Hal tersebut
merujuk kepada beberapa Surat Keputusan maupun Surat Edaran berkaitan dengan
Pembelajaran Dimana Pandemik Covid-19 ini antara lain Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID -19), Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor :
205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran
2020/2021 di Masa Pandemi Desease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara
dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan
Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka serta Surat Edaran Bupati Batu Bara
Nomor 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran
2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ujar Ncekli
Safaan akrab Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus.
Lanjut Ilyas
dengan berdasarkan hal tersebut di atas maka diinstruksikan kepada seluruh
satuan pendidikan di Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan hal- hal sebagai
berikut:
1. Kegiatan
Belajar Mengajar diseluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batu Bara
dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal
8 Agustus 2020.
2. Pelaksanaan
belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar
jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi
ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
3. Proses
belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https://
belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang
memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan
hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
4. Kepala
Satuan Pendidikan wajib melakukan pemantauan kepada tenaga pendidik dan peserta
didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).
5. Guru
dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan agar tetap bertugas sesuai jam
kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dengan
mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID -19).
6. Memberitahukan
kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan
tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak
diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap
siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana
pembelajaran papar Mantan Karo Humas Dan Keprotokolan Setdaprovsu. (Dwi)