![]() |
Keterangan Gambar : Kantor Bupati Batu Bara (Foto : Dwi) |
MenaraToday.Com –
Batu Bara :
Upaya
Irnawati, PNS di lingkungan Pemkab Batu Bara mencari keadilan atas pencopotan
dirinya dari jabatan menunjukkan titik terang. Pasalnya
pengaduan Irnawati kepada BKN melalui BKN Regional VI Medan mendapat tanggapan
menggembirakan.
Kepala BKN
Regional VI Medan English Nainggolan melalui suratnya No.
425/KR,VI/BKN/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 pada intinya menginstruksikan Bupati
Batu Bara Zahir mengembalikan jabatan Irnawati ke jabatan semula atau jabatan
lain yang setingkat.
Pada surat
tersebut juga disebutkan pemberhentian Irnawati dari jabatannya harus
dibatalkan apabila bertentangan
dengan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020. Juga
apabila tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4), pasal 23 ayat (1), pasal 24 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) PP Nomor
53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Bupati Batu
Bara Zahir melalui Sekdakab Batu Bara Sakti Alam Siregar ketika dikonfirmasi di
ruang kerjanya, Rabu (15/7/20) terkesan menolak memberi penjelasan.
"Berkenan
dengan itu kami sudah layangkan surat ke instansi terkait", jawab Ketua
Baperjakat Pemkab Batu Bara tersebut singkat.
Dihubungi
lewat telepon seluler Kepala BKD Batu Bara M. Daud hanya berucap pihaknya
menunggu putusan sidang PTUN Irnawati. (Dwi)