Keterangan Gambar : Bupati Batu Bara Ir. Zahir, M.Ap (Foto : File) |
MenaraToday.Com -
Batu Bara :
Bupati Batu
Bara Ir. Zahir, M.Ap kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.420/3986 tentang
penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun 2020-2021 dimasa Pandemi
Covid-19 diperpanjang hingga 25 Juli 2020.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, dalam instagram resminya, Bupati mengintruksikan
kepada seluruh satuan pendidikan di Batu Bara agar melaksanakan kegiatan
belajar dari rumah diperpanjang hingga 25 Juli 2020 dan dapat menggunakan
pendekatan dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) disesuaikan
dengan kondisi ketersediaan serta kesiapan sasaran prasarana satuan pendidikan.
Katanya, DBR
disesuaikan dengan kondisi siswa/i yang memberikan pengalaman belajar bermakna,
fokus pada pendidikan, kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntunan
menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
Pendidikan dan
tenaga satuan pendidikan agar tetap bertugas sesuai jam kerja setiap hari
(tupoksi) masing-masing dengan mematuhi Protokol kesehatan pencegahan
penyebaran Covid-19.
Kepada orang
tua siswa/i agar menjaga serta mengawasi tidak keluar rumah dan tidak membawa
siswa ketempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan.
Melakukan
pendampingan baik secara luring maupun daring terhadap siswa dengan
menyesuaikan kondisi. (Dwi)
[16.00,
12/7/2020] Menara Dwi Batubara: Bupati Batu Bara Hadiri Konsultasi Publik Untuk
Pembangunan Jalan Tol
Batu Bara, jam
16.00 wib - Bupati Batu Bara Ir. Zahir, M.Ap menghadiri acara konsultasi publik
terkait kesepakatan lokasi rencana Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi –
Kisaran (Indrapura – Kisaran seksi 2, Lima Puluh – Kisaran) di Kabupaten Batu
Bara, Simalungun, Asahan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/7) di gedung
Pertemuan Banyu Wangi Limapuluh – Batu Bara.
Dalam kegiatan
tersebut, para narasumber secara panjang lebar memaparkan rencana pembangunan
jalan tol tersebut, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab.
Bupati Batu
Bara Zahir menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mendiskusikan dengan pihak
Scofindo terkait areal perkebunan yang terkena pembebasan tanah untuk kebutuhan
pembangunan jalan tol ruas Indrapura – Kisaran.
Zahir juga
berharap setelah acara konsultasi publik ini, hal terpenting adalah agar proses
penetapan lokasinya agar dipercepat dan menghimbau kepada kepala Desa agar
segera melengkapi administrasi surat menyurat untuk proses ganti ruginya.
Turut hadir
Asisten 1 Pemkab Simalungun, Camat , Danramil dan Kapolsek Limapuluh, Camat
Pulo Bandring Asahan, Kabag Perbatasan & Pertanahan Biro Pemerintahan
Sekdaprovsu Drs. Erwan Gani P. Siahaan, MSi selaku mewakili Gubsu, Kakan
Wilayah BPN Provsu diwakili Abdul Rahim Lubis, SH MKn, Kabid Pengadaan Tanah
Kanwil BPN Provsu serta dari PPK yang menangani pembangunan jalan tol ruas
Indrapura -Kisaran. (Dwi)