![]() |
Keterangan Gambar : Ketiga pelaku beserta barang bukti yang diamankan Tim unit reskrim Polsek Pulau Raja (Foto : Fs/Red) |
MenaraToday.Com –
Asahan :
Unit Reskrim Polsek Pulau Raja meringkus 3 pelaku pencurian Hanphone VIVO Y12 Warna
merah Maroon masing-masing Alwi Syaharaini (19) warga Dusun II Desa
Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong, Ramadhana (19) warga Lingkungan III Desa Aek
Kirain Kecamatan Sigambal Kabupaten Labuhanbatu dan Amiruddin (30) warga Jalan
Bakaran Batu Lingkungan 2 B Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu
Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sabtu (25/7/2020) di Lingungan II Tanah Rendah Kecamatan Kuala Hulu
Kabupaten Labura.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP
M. Dhani didampingi Kanit Reskrim Ipda Doli Silaban menyebutkan, ketiga pelaku
mencuri HP milik korban Muhammad Nur
Ichan Rambe, pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 08.00 Wib di Dusun II Desa
Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
“Peristiwa ini terbongkar saat ayah
korban, Agusman Rambe bangun tidur dan
melihat HP milik anaknya yang di cas di atas televisi di ruang tamu sudah tidak
ada lagi. Melihat hal tersebut Agusman Rambe membangunkan anaknya dan menanyakan HP nya. Saat
itu korban menyebutkan tidak tahu, dan saat dilakukan pengecekan terlihat
dinding yang terbuat dari gedek sudah rusak. Selanjutnya ayah korban membuat
laporan ke Mapolres Pulau Raja dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian
segitar Rp. 2.juta.
Mendapatkan laporan ini, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Doli Silaban
melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polres Asahan, Ipda Mulyoto. Dan pada
hari Sabtu (25/7/2020). Tim Opsnal Polsek Pulau Raja mendapatkan informasi
bahwa pelaku berada di Lingkungan II Tanah Rendah Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara. Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim beserta Tekab Unit
Reskrim Polsek Pulau Raua melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, tim
melihat, tanpa buang waktu tim langsung meringkus tersangka atas nama Amiruddin
dan Ramadhana yang sedang mengendarai becak.
“Saat kedua pelaku kita geledah, kita menemukan barang bukti 1 unit hp merk VIVO
Y12 Warna merah Maroon, tepatnya di saku celana Amiruddin. Saat diintrogasi, Amiruddin mengaku membongkar urmah korban
dengan Ramadhana dan Alwi Syahraini. Mendapatkan satu nama pelaku lagi, tim
langsung melakukan pengembangan dan meringkus Alwi Syahraini di salah satu
warung nasi uduk yang berada di Dusun I Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong,
Asahan, kemudian ketiga pelaku berseta barang bukti di bawa ke Polsek Pulau
Raja demi proses penyelidikan” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi
ini. (Fs/Red)