![]() |
Keterangan Gambar : UN pelaku pencabulan terhadap putri tirinya diapit petugas Polsek Rawa Jitu Selatan (Foto : Helmi) |
MenaraToday.Com – Tulang Bawang
:
Entah setan apa yang berada di otak UN (49) sehingga dirinya sanggup
menggeranyangi tubuh anak tirinya bahkan nyaris menggauli putri dari istri
keduanya yang masih berstatus pelajar SMK ini.
Menurut keterangan Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, pelaku diringkus pada hari Jumat
(17/7/2020) sekira pukul 03.15 Wib di rumahnya.
“Pelaku seorang motoris spedboard, warga Kampung Gedung Karya Jitu
Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Barang. Pelaku merupakan ayah
tiri dari korban sebut saja “Bunga” (14) yang masih berstatus pelajar SMK. Dan pelaku
dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial EA (39) yang merupakan isteri
dari pelaku” ujar Wagimin, Minggu (19/7/2020)
Lebih lanjut Iptu Wagimin menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada
hari Rabu (15/7/2020), sekira pukul 20.05 Wib.
“Jadi saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok, namun tiba-tiba
pelaku memanggil korban dan meminta diantarkan ke Jalan Manggis dengan
menggunakan sepeda motor dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku. Saat tiba
di Jalan Poros Kampung Gedung Karya Jitu, pelaku memberhentikan sepeda motor
dan menyuruh korban untuk mengendarai sepeda dengan membonceng pelaku. Ketika sepeda
motor melintas di depan bengkel, pelaku mulai melakukan aksi jahatnya dengan
menggeranyangi putri tirinya dengan memegang payudara, alat kelamin dan mencium
leher korban sampai di depan kuburan. Saat itu korban tidak bisa berbuat
apa-apa karena posisinya sedang mengendarai sepeda motor serta diancam jika
berani menceritakan hal ini kepada ibunya atau orang lain, korban akan dibunuh”
jelas perwira pertama denagan pangkat dua garis dipundak ini.
Kapolsek juga menambahkan, merasa berhasil menjalankan aksi pertamanya,
pelaku mencoba kembali berbuat yang sama dengan anak tirinya. Dan kali ini
pelaku menarik korban masuk ke dalam kamarnya, namun korban berhasil melarikan
diri dan keluar dari rumah, kemudian korban menceritakan apa yang dialaminya
kepada ibu kandungnya.
“Mendengar pengakuan putri kandungnya ini, ibu kandung korban langsung
melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Mendapatkan laporan
tersebut kita langsung meringkus pelaku saat berada di rumahnya” ujar Kapolsek
sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan
paling lama 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 Milyar (Helmi)