![]() |
Keterangan Gambar : Massa GM Pekat IB saat melakukan orasi di Dians Pendidikan Asahan (Foto : NN) |
MenaraToday.Com – Asahan :
Puluhan massa dari
organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah
Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT-IB) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa
damai di kantor Dinas Pendidikan, Kantor Inspektorat, kantor Badan Kepegawaian Daerah
(BKD), dan kantor Bupati Asahan. Kamis (16/7/2020)
![]() |
Keterangan Gambar : Massa GM Pekat IB melakukan aksi unras di depan kantor Bupati Asahan (Foto : NN) |
Dalam aksinya, massa
mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan untuk melakukan pemecatan kepada 2 oknum
Aparatur Sipil Negara yang ditemukan
mesum dalam sebuah mobil di lokasi pabrik benang, Kisaran pada kamis (4/6/2020) lalu.
Koordinator aksi,
Seto Lubis mengatakan bahwa perbuatan amoral yang dilakukan kedua oknum ASN
berinisial Zul dan H itu sangat mencoreng marwah ASN dan visi Kabupaten Asahan
yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri.
"Kami masih
melihat keduanya aktif bekerja di dunia pendidikan Kabupaten Asahan, tentu hal
itu sangat mengecewakan hati masyarakat dan diduga Pemkab Asahan seolah-olah
melindungi persoalan amoral yang ada di tanah Rambate Rata Raya
ini,"teriak Seto dalam aksinya.
Seto juga menyebutkan
bahwa kedua ASN tersebut telah dilaporkan secara hukum ke Polres Asahan, dan telah ditetapkan
sebagai tersangka tindak pidana barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka
umum, dan barang siapa seorang pria yang telah kawin melakukan zinah, dengan
nomor B/354/VII/2020/Reskrim pada tanggal 7 Juli 2020. Maka hal tersebut
memperkuat bahwa keduanya sangat tidak layak menyandang Status ASN di Kabupaten
Asahan, sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang
termaktub pada Pasal 88 Ayat 1 Huruf C bahwa PNS diberhentikan sementara
apabila ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Serta kami
menilai hal amoral yang dilakukan kedua ASN tersebut telah melanggar PP Nomor
53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 10 ayat 4 yang menyatakan Hukuman
Disiplin Berat sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 4 di jatuhkan pelanggaran
terhadap kewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan
martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 6, apabila berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara. Maka hal tersebut keduanya merupakan
perbuatan dengan kategori jenis hukuman disiplin berat dan sanksinya adalah
pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN,"ungkap Seto
Lebih lanjut, Seto
menyebutkan mereka tidak menginginkan mental dari anak dan generasi yang
mengenyam pendidikan di Kabupaten Asahan rusak, akibat perbuatan yang memalukan
tersebut, serta kami tidak menginginkan laknat dan azab dari Tuhan Yang Maha
Esa akibat perbuatan tersebut.
"Kami meminta
Bupati Asahan untuk tidak melindungi kedua oknum ASN tersebut, dan segera
memberikan perintah kepada jajaran yang berwenang agar memberhentikan keduanya
dari ASN karena dinilai telah melanggar UU serta mencoreng marwah ASN dan visi
Kabupaten Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri, mendesak Bupati
Asahan untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan karena
tidak berkompeten dalam melaksanakan tugasnya, dan diduga dengan sengaja
melindungi dan memfungsikan kedua ASN yang mencoreng nama baik Kabupaten
Asahan, meminta kepada pemkab Asahan untuk selalu mengingat pedihnya azab Tuhan
Yang Maha Esa, jika tidak mematuhi perintahNya,"terang Seto
Sementara itu,
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan saat menanggapi aksi massa
mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Asahan agar
keduanya diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan PP
Nomor 53 Tahun 2010.
"Kami telah
memberikan rekomendasi untuk diberikan tindakan sanksi kepada kedua ASN
tersebut,"ujar Ruslan
Pantauan media
disela-sela orasinya di kantor Bupati, sempat terjadi aksi dorong antara massa
dengan petugas Sat Pol PP Pemkab Asahan. Sebab, tak ada satu pun pejabat yang
menemui mereka. Namun, aksi itu berhasil diredam. Selanjutnya
massa melakukan aksi inap dihalaman kantor Bupati Asahan. (AP. Sinaga)