Keterangan Gambar :Mahasiswa S-2 Hukum Universitas Siantar, Alfianto, SH bersama anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Foto : Rully) |
MenaraToday.Com - Pematangsiantar :
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Simalungun (USI), Alfianto, SH memberikan apresiasi atas kunjungan kerja anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Menurut Alfianto, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengelolaan potensi daerah dikelola serta dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan serta kesejahteraan rakyat dan besarnya kepedulian masyarakat dalam rangka peningkatan kearah yang lebih baik di berbagai aspek.
"Sebagai warga Pematangsiantar saya mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Sumut dapil 10 yang telah melakukan kunjungan kerja selama 5 hari di Pematangsiantar dan Simalungun. Kami berharap para anggota DPRD yang telah melihat langsung keadaan di Siantar dan Simalungun agar kiranya dapat lebih serius dalam menerima masukan dan saran dari masyarakat kiranya ada peningkatan APBD di Pematangsiantar dan Simalungun agar pembangunan di seluruh lini dapat berlangsung" ujarnya.
Lebih lanjut calon Master Hukum ini menyebutkan bahwa alam pasal 72 huruf g bahwa tugas DPRD itu menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kemudian di dalam pasal 81 huruf I, huruf j, huruf k mengatur tentang Kewajiban Anggota DPRD, yang antara lain adalah menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen
di daerah pemilihannya. (Tim)