Malak HP Warga Yang Sedang Santay, Mengantar Pria Ini Kebalik Jeruji Besi


Menaratoday.com - Padangsidimpuan


Naas  buat  MI (27)  Warga  Kelurahan  Kantin yang  terpaksa  berurusan  dengan  Team  Tekab  Sat  Reskrim  Polres  Padang  Sidempuan karena di  duga  melakukan  tindak  pidana  secara tanpa  hak  dan  melawan  hukum  melakukan tindak  pemerasan   sebagaimana  dimaksud dalam  pasal  368 dari KUHPidana.

Hal  tersebut  dibenarkan  oleh  Kasat  Reskrim Polres  Padangsidimpuan  AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM

"Tersangka MI kita amankan atas dasar laporan Polisi yang dibuat oleh korban Machmul Martua Siregar dengan nomor
 LP / 30 / SU /PSP Tanggal 19 Januari 2020. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 unit HP android merk Xiaomi Note 4," ujar AKP Bambang

Menurut AKP Bambang, Kronologi Kejadian
saat Machmul sedang berada di pajak buah jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kemudian datang 3 orang tidak dikenal bertanya kepada korban pelapor sedang apa kalian disini, kemudian korban  pelapor menjawab tidak ada kami sedang duduk duduk, kemudian tersangka MI langsung memeriksa isi celana korban pelapor dan mengambil paksa handphone android merk Xiaomi Note 4 milik korban pelapor dan tersangka MI langsung pergi, atas kejadian tersebut pelapor merasakan keberatan selanjutnya melapor ke polres Padangsidempuan

"Setelah menerima LP tersebut, Kemudian pada hari Kamis (16/7/2020) Tim Tekab sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga kasus pecurian dengan kekerasan,  berada di depan BNI  Kota Padangsidimpuan selanjutnya Tim Tekab mendatangi lokasi dan mengamankan  1 orang  terduga pelaku dan  membawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup AKP Bambang (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama