Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Naas buat MI (27) Warga Kelurahan Kantin yang terpaksa berurusan dengan Team Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan karena di duga melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 dari KUHPidana.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
"Tersangka MI kita amankan atas dasar laporan Polisi yang dibuat oleh korban Machmul Martua Siregar dengan nomor
LP / 30 / SU /PSP Tanggal 19 Januari 2020. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 unit HP android merk Xiaomi Note 4," ujar AKP Bambang
Menurut AKP Bambang, Kronologi Kejadian
saat Machmul sedang berada di pajak buah jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kemudian datang 3 orang tidak dikenal bertanya kepada korban pelapor sedang apa kalian disini, kemudian korban pelapor menjawab tidak ada kami sedang duduk duduk, kemudian tersangka MI langsung memeriksa isi celana korban pelapor dan mengambil paksa handphone android merk Xiaomi Note 4 milik korban pelapor dan tersangka MI langsung pergi, atas kejadian tersebut pelapor merasakan keberatan selanjutnya melapor ke polres Padangsidempuan
"Setelah menerima LP tersebut, Kemudian pada hari Kamis (16/7/2020) Tim Tekab sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga kasus pecurian dengan kekerasan, berada di depan BNI Kota Padangsidimpuan selanjutnya Tim Tekab mendatangi lokasi dan mengamankan 1 orang terduga pelaku dan membawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup AKP Bambang (ucok siregar)