![]() |
Keterangan gambar : Pelaku Halim Saragih (Foto Fs) |
MenaraToday.Com – Asahan :
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus Halim Saragih (40) warga
Jalan Sisingamangaraja Gang Belimbing Kelurahan Kisaran Kecamatan Kisaran
Timur, Asahan terkait judi togel, Sabtu (18/7/2020) malam.
![]() |
Keterangan Gambar : Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Halim Saragih (Foto : Fs) |
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Adrian
Risky Lubis didampingi Kanit Jatanras Ipda Mulyoto menyebutkan Halim Saragih
diringkus berkat adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa Halim
Saragih sering melakukan traksaksi judi jenis togel, berkat informasi berharga
tersebut unit Jatanras langung menuju lokasi dan meringkus Halim Saragih
bersama dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Benar, dari tangan pelaku kita menyita barang bukti berupa 1 unit
Handphone merek Nokia warna biru, 1 unit HP Android merk Samsung warna hitam, 1
lembar kartas berisi nomor tebakan, uang tunai sebesar Rp. 318.000” ujar
Mulyoto sembari menyebutkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 3030 ayat (1)
KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp. 25
ribuu” ujar Mulyoto (Fs/Red)