Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan IMH (27) warga Desa Baruas, tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, IMH diamankan Polisi saat hendak bertransaksi di Jalan Bakti ABRI I, Gang Adil, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (11/7/2020) Pukul 23.15 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita mengamankan tersangka IMH (27)
Warga Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Bersama pria yang keseharian nya bekerja sebagai sopir ini turut kita amankan barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 2.84 gram.
1 unit timbangan electric merk CAMRY warna silver, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan, 10 lembar plastik klip transparan kosong, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor,"ujar AKP S Pulungan
Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan tersangka IMH berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Shabu di Jalan Bakti ABRI I gang Adil Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
"Berdasarkan informasi tersebut, Personil melakukan penyelidikan dan ternyata di temukan IMH sedang mengendarai sepeda motor honda beat tanpa plat nomor yang ternyata dia hendak mengantar Narkotika golongan I jenis Shabu kepada seseorang kemudian setelah dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi di duga Narkotika golongan I jenis Shabu di dalam bagasi sepeda motornya dan dia mengakui bahwa masih ada lagi yang dia simpan dirumahnya, Setelah diperiksa ternyata di dalam kamar di atas lantai dekat tempat tidur ditemukan Narkotika golongan I jenis Shabu, Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup nya (ucok siregar)