![]() |
Keterangan Gambar : Asisten III Setdakab Batu Bara Renol Usman yang mewakili Bupati Batu Bara menggelar rapat untuk menjawab surat BKN.(Foto :Dwi) |
MenaraToday.Com -
Batu Bara :
Surat BKN
Regional VI Medan yang meminta klarifikasi kepada Bupati Batu Bara terkait
pemberhentian Irnawati dari jabatannya tampaknya disikapi oleh Pemkab Batu
Bara.
Pada rapat
yang digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kamis (16/7/2020) yang di pimpin Asisten
III Setdakab Batu Bara Renol Usman yang mewakili
Bupati Batu Bara telah
dikeluarkan keputusan menjawab surat BKN.
Kepala BKD
Batu Bara M. Daud usai rapat kepada wartawan menjelaskan hasil rapat dalam
menyikapi surat BKN, Pemkab Batu Bara menyatakan sikap menunggu selesainya
proses sidang di PTUN Medan.
"Kita tak
mau mendahului putusan PTUN", kilah Daud.
Sekedar
diketahui, selain mengadu ke BKN, Irnawati yang dicopot dari jabatannya sebagai
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Fakir Miskin Dinas Sosial
Kabupaten Batu Bara memperkarakan Bupati Batu Bara ke PTUN.
Terkait tidak
keluarnya ijin Irnawati dari Camat Laut Tador sebagai atasan langsung Irnawati
dikatakan Daud kehadiran PNS ke pengadilan pada jam kerja harus ada permintaan
dari pengadilan ke atasan langsung PNS yang bersangkutan.
"Itu
prosedur", ucap Daud.
Ditambahkan
Daud, Camat Laut Tador Adil Hasibuan telah menghubungi dirinya terkait
permintaan Irnawati menghadiri sidang di PTUN Medan. Namun menurut Daud saat
itu Camat mengaku tidak ada menerima surat permintaan dari PTUN untuk
menghadirkan Irnawati pada Kamis (16/7/20).
"Kalau
ada surat tersebut atasan wajib memberi ijin kepada PNS yang bersangkutan untuk
menghadiri sidang namun kalau tidak ada apa dasar atasan memberi surat jalan?",
ucap Daud balik bertanya.
Disebutkan
Daud bahwa dalam gugatan ke PTUN, Irnawati memberi kuasa penuh kepada Kuasa
Hukum. Jadi seharusnya Kuasa Hukumlah yang menghadiri sidang.
"Jadi
menurut saya tidak dihadiripun (oleh Irnawati sebagai penggugat) tak apa
apa", Kata Daud.
Sementara
dihubungi lewat selulernya Irnawati membenarkan dirinya tidak mendapat ijin
dari Camat Laut Tador untuk menghadiri sidang gugatan di PTUN.
Demikian pula
Kuasa Hukum Dedi Suheri melalui seluler membenarkan Irnawati tidak mendapat
ijin dari atasannya.
Suheri
menyatakan aneh atas sikap Pemkab Batu Bara yang tidak memberikan hak kepada
Irnawati untuk menghadiri sidang. (Dwi)