![]() |
Keterangan Gambar : Sebuah Gudang di duga sebagai tempat penimbunan BBM di Tanjungbalai (Foto : Gani) |
MenaraToday.Com –
Tanjungbalai :
Sebuah gudang yang
berada di Ujung Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar,
Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, di duga di jadikan tempat penimbunan dan
pengoplosan BBM jenis Solar dan Premium.
![]() |
Keterangan Gambar : Puluhan Deregen di Gudang yang diduga tempat penimbunan BBM di Tanjungbalai (Foto : Gani) |
Informasi yang
berhasil di himpun Wartawan dari salah seorang warga yang tidak ingin
disebutkan identitas nya Kamis (16/07/2020) mengatakan bahwa gudang pinang yang
terletak di Ujung Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar
tersebut di jadikan tempat penimbunan serta pengoplosan BBM jenis Solar dan
Premium.
"Benar sudah
beberapa bulan gudang ini di jadikan tempat penimbunan dan mengoplosan minyak
solar dan bensin. Kata nya bahan untuk mengoplos minyak itu di datangkan dari luar daerah," Ungkap
Warga.
Ia juga menambahkan
bahwa untuk mengoplos BBM jenis solar dan bensin tersebut dari minyak mentah
yang di olah menjadi BBM jenis solar dan bensin atau premium.
"Ku dengar di
olah dari minyak mentah bang. Kurasa untuk mengoplos BBM jenis solar minyak
mentah yang di datangkan dari luar daerah itu di kasi campuran dengan oli
bekas, kalau untuk BBM jenis bensin atau premium cuma dikasih pewarna kuning
jadi mirip lah sama bensin warna nya bang," pungkasnya.
Sementara itu
sebagaimana telah diketahui bahwa dalam Pasal 54 Undang Undang
tentang Migas disebutkan “Bahwa setiap orang
yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar rupiah).(Gani)