Sebuah Gudang Di Sri Wijaya Di Duga Menjadi Tempat Pengoplosan BBM.

Keterangan Gambar : Sebuah Gudang di duga sebagai tempat penimbunan BBM di Tanjungbalai (Foto : Gani)


MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Sebuah gudang yang berada di Ujung Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, di duga di jadikan tempat penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Solar dan Premium.

Keterangan Gambar : Puluhan Deregen di Gudang yang diduga tempat penimbunan BBM di Tanjungbalai (Foto : Gani)

Informasi yang berhasil di himpun Wartawan dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitas nya Kamis (16/07/2020) mengatakan bahwa gudang pinang yang terletak di Ujung Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar tersebut di jadikan tempat penimbunan serta pengoplosan BBM jenis Solar dan Premium.

"Benar sudah beberapa bulan gudang ini di jadikan tempat penimbunan dan mengoplosan minyak solar dan bensin. Kata nya bahan untuk mengoplos minyak itu  di datangkan dari luar daerah," Ungkap Warga.

Ia juga menambahkan bahwa untuk mengoplos BBM jenis solar dan bensin tersebut dari minyak mentah yang di olah menjadi BBM jenis solar dan bensin atau premium.

"Ku dengar di olah dari minyak mentah bang. Kurasa untuk mengoplos BBM jenis solar minyak mentah yang di datangkan dari luar daerah itu di kasi campuran dengan oli bekas, kalau untuk BBM jenis bensin atau premium cuma dikasih pewarna kuning jadi mirip lah sama bensin warna nya bang," pungkasnya.

Sementara itu sebagaimana telah diketahui bahwa dalam Pasal 54 Undang Undang tentang  Migas disebutkan “Bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama