![]() |
Keterangan Gambar : Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ke empat pelaku (Foto : Prabu Suryandhana) |
MenaraToday.Com - Inhil :
Empat
orang pria masing-masing berinisial ST (28)
dan SR (26) warga Pelangiran serta SF (27) dan AK (23) warga Kateman berhasil
di ciduk petugas Kepolisian Polsek Pelangiran di Jalan H. Hasan Kelurahan
Pelangiran Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Selasa (21/7/2020) sekira
pukul 20.00 Wib.
Kapolsek
Pelangiran, Iptu Andi Ace kepada awak media, Sabtu (25/7/2020) menyebutkan para
pelaku diringkus berkat adanya informasi dari warga tentang adanya transaksi
narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria berinisial ST, mendapatkan
informasi tersebut Kapolsek Pelangiran memerintahkan Kanit Reskrim Bripka
Fitrianto dan Banit Intel, Brigadir Febri untuk melakukan penyelidikan.
“Berbekal
informasi tersebut, kita langsung menuju
lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 Wib, pelaku menjalankan
bisnis haramnya dengan SR. Tanpa buang waktu SR kita ringkus beserta barang
bukti 1 kotak rokok merk H Mild yang didalamnya berisi 1 paket sedang dan 1
paket kecil sabu. Saat kita intergoasi
SR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ST. Mendapatkan nama pelaku
lainnya kita langsung melakukan pengembangan dan meringkus ST dan saat
diintrogasi ST mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AK yang juga berhasil di
ciduk saat berada di bendungan Kanal 12.5 Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran
bersama SF jelas Andi Ace.
Ace
menambahkan setelah dilakukan penggeledahan di rumah ST dengan disaksikan
Aparatur Desa Wonosari. Personil kembali menemukan barang bukti 1 paket sedang
sabu-sabu.
“Jadi dari
para belaku, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu
sebanyak 3 paket yang dibungkus dengan plastik klip, uang tunai senilai Rp. 1
juta dan 3 unit HP” ujarnya. (Prabu Suryadhana)