![]() |
Keterangan Gambar : Restu Abadi membuat surat pernyataan keberatan KTP nya digunakan untuk mendukung Paslon Bupati/Wakil Bupati Jalur Independen (Foto : Greg) |
MenaraToday.Com
- Labura :
Dukungan untuk
Bakal Calon
Bupati/Wakil Bupati Labura jalur perseorangan saat ini sudah melalui tahapan
verifikasi administrasi dan juga faktual. Sewaktu verifikasi
faktual terjadi, banyak masyarakat yang kebingungan saat didatangi oleh tim
verifikasi faktual untuk Pilkada 2020.
![]() |
Keterangan Gambar : Isi Surat Pernyataan warga yang keberatan datanya digunakan untuk mendukung Paslon Cabup/Cawabup dari jalur perseorangan (Foto : Greg) |
Mereka bingung
karena merasa tidak pernah memberikan KTP ataupun menandatangani pernyataan
dukungan terhadap pasangan Bacalon perseorangan, sedangkan tim verifikasi
faktual melakukan verifikasi berdasarkan data KTP yang diberikan oleh Liaison
Officer pasangan Bacalon perseorangan, yaitu pasangan Drs. Dwi Prantara, Mm dan
Edi Sampurna Rambe.
Beberapa warga
bahkan ada yang merasa keberatan karena KTP nya digunakan sebagai bentuk
dukungan pasangan perseorangan. Seperti Restu Abadi, warga Desa Aek Hitetoras
yang merasa tidak pernah memberikan KTP sebagai bentuk dukungan. Restu merasa
sangat keberatan dengan hal itu, bahkan dia juga membuat surat pernyataan
keberatan yang ditandatangani diatas materai 6000.
Isi surat
tersebut menyatakan keberatan atas penggunaan fotocopy KTP nya untuk mendukung
paslon perseorangan. Dia juga menyatakan tidak pernah memberikan KTP ataupun
menandatangani dokumen pernyataan dukungan terhadap pasangan bacalon
perseorangan tersebut.
Komisioner KPU
Labura Divisi Hukum, Adi Susanto, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa
(14/07/2020)
mengatakan bahwa KPU hanya memberikan aplikasi SILON yang diisi oleh LO
pasangan bacalon. LO lah yang mengisi nama-nama yang mereka dapatkan
dilapangan. Setelah itu, KPU melakukan Verifikasi Administrasi.
“Setelah
verifikasi administrasi selesai, barulah kita turun ke lapangan untuk
memvalidasi nama-nama tersebut yang tercantum dalam formulir B.1-KWK
perseorangan. Jika mereka menandatangani formulir BA.5-KWK Perseorangan, maka
yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)“ ujar Adi Susanto
Adi Siswato juga menyebutkan bahwa jika warga tersebut keberatan karena
merasa tidak pernah memberikan KTP ataupun menduga tandatangannya dipalsukan
untuk memberikan dukungan, maka itu berada pada ranah Bawaslu Kabupaten ataupun
Panwas Kecamatan. Warga bisa saja melaporkan hal itu kepada Panwascam ataupun
Bawaslu Labura.
Saat wartawan
mencoba mengkonfirmasi Bawaslu Labura, mereka belum bisa memberikan keterangan
mengenai permasalahan ini karena sedang melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumut. (Greg)