MenaraToday.Com – Tulang Bawang :
Sempat menjadi buronan, Wo alias GL (32) pelaku pencurian hewan ternak berhasil diciduk unit reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Kamis (20/8/2020) sekira pukul 7.00 Wib di lokasi doorsmeer mobil di Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Sik melalui Kapolsek Banjar Agung,
Kompol Rahmin menyebutkan pelaku yang merupakan warga Kampung Catur Karya Buana
Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang melakukan pencurian sapi
bersama dengan rekan-rekannya masing-masing Gatot Suryadi (33), Fajar Bayu Anto
als Fajar (23), Viking Adi Lesmana als Adi (22), Arohman als Oman (24) dan Agus
Prianto (23), yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B
Menggala.
“Kawanan ini melakukan pencurian hewan ternak berupa sapi milik Juliadi
(34) warga Kampung Ringin Sari pada Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 Wib yang lalu, di areal perkebunan sawit dekat Mess
PT. Lambang Sawit Perkasa, kampung setempat. Dalam
menjalankan aksinya 6 orang pelaku ini mengambil
4 ekor sapi milik korban yang berada di areal perkebunan sawit saat sapi-sapi
tersebut sedang ditinggalkan oleh korban, setelah sapi-sapi tersebut dibawa ketempat
yang aman, barulah di masukkan ke dalam mobil truck untuk di jual ke daerah
Bangka Belitung," jelas Rahmin.
Rahim menambahkan WO alias GL yang sempat menjadi buronan kini telah
ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
“Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 (1) KUHPidana tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7
tahun” ujar perwira menengah dengan pangkat satu mawar di pundak ini. (Helmi)