Pelarian Pelaku Pencurian Hewan Ternak Berakhir Di Sel Mapolsek Banjar Agung

MenaraToday.Com – Tulang Bawang :

Sempat menjadi buronan, Wo alias GL (32) pelaku pencurian hewan ternak berhasil diciduk unit reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Kamis (20/8/2020) sekira pukul 7.00 Wib di lokasi doorsmeer mobil di Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Sik melalui Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin menyebutkan pelaku yang merupakan warga Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang melakukan pencurian sapi bersama dengan rekan-rekannya masing-masing Gatot Suryadi (33), Fajar Bayu Anto als Fajar (23), Viking Adi Lesmana als Adi (22), Arohman als Oman (24) dan Agus Prianto (23), yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

“Kawanan ini melakukan pencurian hewan ternak berupa sapi milik Juliadi (34) warga Kampung Ringin Sari pada Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 Wib yang lalu, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, kampung setempat. Dalam menjalankan aksinya 6 orang pelaku ini mengambil 4 ekor sapi milik korban yang berada di areal perkebunan sawit saat sapi-sapi tersebut sedang ditinggalkan oleh korban, setelah sapi-sapi tersebut dibawa ketempat yang aman, barulah di masukkan ke dalam mobil truck untuk di jual ke daerah Bangka Belitung," jelas Rahmin.

Rahim menambahkan WO alias GL yang sempat menjadi buronan kini telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.

“Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun” ujar perwira menengah dengan pangkat satu mawar di pundak ini.  (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama