MenaraToday.Com – Jakarta :
Dengan pertimbangan
dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi
pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.
Selain itu, untuk
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti
bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Untuk itu, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17
Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020
yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.
“Menetapkan cuti
bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus
2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan
30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,
tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan
tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis)
sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum
KESATU Keppres tersebut.
Cuti bersama
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi
hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sesuai Diktum KETIGA
Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak
diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan
jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Keputusan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini. (Efrizal/Red)