Kepala Sekolah Ikut Campur, Pekerjaan Rehab Lima Ruang Kelas di SMP Negeri 18 Kota Serang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi


MenaraToday.Com – Serang :

Pekerjaan Swakelola rehab lima ruang kelas di SMP Negeri 18 Kota Serang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2020 dengan nilai Rp. 313.500.000,- dan 142.105.500, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, selain itu upah kerjanya pun di borongkan,

Menurut kepala tukang yang mengaku berasal dari Kecamatan Walantaka, dirinya sudah sering kali disuruh Kepala Sekolah untuk melakukan pekerjaan rehab sekolah, akan tetapi dengan upah diborongkan dan sangat kecil sekali.

“Pekerjaannya di borongkan pak, ini pun untuk lima ruangan kami di upah senilai Rp. 50 juta, yang tiga ruangan depan Rp. 33 juta dan yang belakang Rp. 17 juta” ujar kepala tukang kepada MenaraToday.com

Masih menurut kepala tukang (mandor) untuk perbelanjaan dilakukan sendiri oleh Kepala Sekolah.

“Kepala Sekolah yang langsung belanja keperluan bangunan dan belanjanya diirit-irit, mungkin takut kekurangan atau kehabisan anggaran, seperti beli paku selalu di ecer, padahal kami butuk banyak paku. Kalau untuk besi yang dipasang itu dicampur besi 8 dan 10. Kami ya mau tidak mau mengerjakan dengan bahan yang dibeli oleh Kepala Sekolah, sebab kami hanya melaksanakan perintah saja” ujarnya

Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 18, Joko Gunadi saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan swakelola rehab lima ruang kelas tersebut, pada Sabtu (8/8/2020) kemarin, Kepala Sekolah tersebut menjawab dengan nada sinis.

“Ya, kami mendapatkan bantuan untuk rehab ruang kelas, silahkan di cek saja” Ujar Joko.

Saat diajak berbincang lebih jauh perihal bantuan rehab bangunan tersebut, dengan alibi akan rapat langsung meninggalkan wartawan dan sempat menyurush staffnya untuk memberikan amplop namun pemberian tersebut di tolak tim MenaraToday.Com.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Wasis Dewanto saat dikonfirmasi melalui selulernya menyarankan agar menemui Kepala Bidang SMP dan menyatakan akan tetap melakukan kroscek dengan menugaskan Kabid atau Kasi di Dinas Pendidikan.

“Saya akan suruh Kabid SMP atau Kasi untuk melakukan pengecekan atas kebenaran informasi ini, kami tetap bertabayun dengan adanya informasi yang masuk” ujarnya.

Mendapatkan jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan, pada hari Rabu, 19 Agustus 2020, tim MenaraToday.com mencoba menemui Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Serang, Sarnata.

“Itu tidak masalah jika diborongkan, hanya upah kerjanya saja koq. Perihal dugaan ukuran besi yang terpasang di sloop, saat saya tanyakan langsung kepada Kepala Sekolah, Joko menolak menyebutkan bahwa pihaknya memasang besi ukuran 10” ujar Sarnata.

Saat ditanya apakah boleh menggunakan kayu bekas pakai untuk penyangga atau yang lainnya, Sarnata menjawab boleh, kemudian saat ditanyakan apakah RAB tidak menyarankan membeli yang baru, Kabid hanya menjawab “Saya belum melihat RAB itu, sebab yang pegang adalah Kasi” ujar Kabid

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Provinsi Banten, Rahmat Sutdeja menyebutkan bahwa sesuai dengan Permendikbud No. 75, yang mengelola adalah panitia bukannya Kepala Sekolah.

“Jelas dalam Permendikbud No. 75, yang mengelola adalah panitia bukan Kepala Sekolah yang harus belanja ini dan itu, kalau seperti ya gawat, akan dibawa kemana pendidikan kita. Bagaimana generasi penerus kita kalau seperti ini, sebab Kepala Sekolah merupakan penanggung jawab kegiatan dan tugasnya adalah meningkatkan mutu dan kualitas belajar, bukannya sibuk dengan SPJ dan proyek. Disini kami berharap kepada konsultan proyek harus berada di lapangan guna mengatur pembangunan dan kepada Dinas Pendidikan khususnya PPTK rehab SMP Negeri 18 agar lebih teliti dalam melakukan Cros Check pembangunan ini, turunlah kelapangan, jangan sampai terjadi temuan kekurangan spesifikasi” ujar Rahmat (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama