MenaraToday.Com –
Serang :
Pekerjaan Swakelola rehab lima ruang kelas di SMP Negeri 18 Kota Serang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2020 dengan nilai Rp. 313.500.000,- dan 142.105.500, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, selain itu upah kerjanya pun di borongkan,
Menurut kepala tukang yang mengaku berasal dari Kecamatan Walantaka,
dirinya sudah sering kali disuruh Kepala Sekolah untuk melakukan pekerjaan
rehab sekolah, akan tetapi dengan upah diborongkan dan sangat kecil sekali.
“Pekerjaannya di borongkan pak, ini pun untuk lima ruangan kami di upah
senilai Rp. 50 juta, yang tiga ruangan depan Rp. 33 juta dan yang belakang Rp.
17 juta” ujar kepala tukang kepada MenaraToday.com
Masih menurut kepala tukang (mandor) untuk perbelanjaan dilakukan sendiri
oleh Kepala Sekolah.
“Kepala Sekolah yang langsung belanja keperluan bangunan dan belanjanya
diirit-irit, mungkin takut kekurangan atau kehabisan anggaran, seperti beli
paku selalu di ecer, padahal kami butuk banyak paku. Kalau untuk besi yang
dipasang itu dicampur besi 8 dan 10. Kami ya mau tidak mau mengerjakan dengan
bahan yang dibeli oleh Kepala Sekolah, sebab kami hanya melaksanakan perintah
saja” ujarnya
Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 18, Joko Gunadi saat dikonfirmasi
tentang pelaksanaan swakelola rehab lima ruang kelas tersebut, pada Sabtu
(8/8/2020) kemarin, Kepala Sekolah tersebut menjawab dengan nada sinis.
“Ya, kami mendapatkan bantuan untuk rehab ruang kelas, silahkan di cek saja”
Ujar Joko.
Saat diajak berbincang lebih jauh perihal bantuan rehab bangunan tersebut,
dengan alibi akan rapat langsung meninggalkan wartawan dan sempat menyurush staffnya
untuk memberikan amplop namun pemberian tersebut di tolak tim MenaraToday.Com.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Wasis Dewanto saat dikonfirmasi
melalui selulernya menyarankan agar menemui Kepala Bidang SMP dan menyatakan
akan tetap melakukan kroscek dengan menugaskan Kabid atau Kasi di Dinas
Pendidikan.
“Saya akan suruh Kabid SMP atau Kasi untuk melakukan pengecekan atas
kebenaran informasi ini, kami tetap bertabayun dengan adanya informasi yang
masuk” ujarnya.
Mendapatkan jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan, pada hari Rabu, 19
Agustus 2020, tim MenaraToday.com mencoba menemui Kepala Bidang SMP Dinas
Pendidikan Kota Serang, Sarnata.
“Itu tidak masalah jika diborongkan, hanya upah kerjanya saja koq. Perihal dugaan
ukuran besi yang terpasang di sloop, saat saya tanyakan langsung kepada Kepala
Sekolah, Joko menolak menyebutkan bahwa pihaknya memasang besi ukuran 10” ujar
Sarnata.
Saat ditanya apakah boleh menggunakan kayu bekas pakai untuk penyangga atau
yang lainnya, Sarnata menjawab
boleh, kemudian saat ditanyakan apakah RAB tidak menyarankan
membeli yang baru, Kabid hanya menjawab “Saya belum melihat RAB itu, sebab yang
pegang adalah Kasi” ujar Kabid
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Provinsi
Banten, Rahmat Sutdeja menyebutkan bahwa sesuai dengan Permendikbud No. 75, yang
mengelola adalah panitia bukannya Kepala Sekolah.
“Jelas dalam Permendikbud No. 75, yang mengelola adalah panitia bukan Kepala
Sekolah yang harus belanja ini dan itu, kalau seperti ya gawat, akan dibawa
kemana pendidikan kita. Bagaimana generasi penerus kita kalau seperti ini,
sebab Kepala Sekolah merupakan penanggung jawab kegiatan dan tugasnya adalah
meningkatkan mutu dan kualitas belajar, bukannya sibuk dengan SPJ dan proyek. Disini
kami berharap kepada konsultan proyek harus berada di lapangan guna mengatur
pembangunan dan kepada Dinas Pendidikan khususnya PPTK rehab SMP Negeri 18 agar
lebih teliti dalam melakukan Cros Check pembangunan ini, turunlah kelapangan,
jangan sampai terjadi temuan kekurangan spesifikasi” ujar Rahmat (Agus)